Diduga Tambang Ilegal, PT Brilian Berkah Abadi Beroperasi Tanpa Izin dan Persetujuan Lingkungan di Semarang

7 hours ago 4

KAB SEMARANG - Aktivitas tambang galian C milik PT Brilian Berkah Abadi di wilayah Karjan, Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang menuai sorotan tajam. Perusahaan ini diduga keras menjalankan operasi penambangan tanpa mengantongi izin lingkungan dan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Minggu, 13 Juli 2025.

Hasil penelusuran tim jurnalis dan konfirmasi sejumlah instansi membuktikan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak tercatat dalam sistem perizinan resmi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Tidak ada data terkait PT Brilian Berkah Abadi di sistem DLHK Provinsi. Kini kewenangan persetujuan lingkungan telah dilimpahkan ke kabupaten/kota, silakan konfirmasi ke DLH setempat, ” ujar pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).

DLH Kabupaten Bungkam, Akses Informasi Tertutup

Upaya tim media menggali kejelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang justru menemui jalan buntu. Deazy Rahmawati, ketua tim kerja pengendalian dampak lingkungan, enggan memberi pernyataan dan merujuk pada Plt Kepala Dinas, yang disebut sedang mengikuti agenda dinas di Solo.

“Saya tidak berwenang memberi jawaban, langsung saja temui Plt Kepala Dinas, ” ujar Deazy, Jumat (11/7/2025).

Ironisnya, pihak dinas justru terkesan menghindar dari sorotan publik dan enggan menjelaskan status lingkungan PT Brilian.

Bukan Tambang, Tapi Wisata?

Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah membenarkan bahwa PT Brilian tidak pernah mengajukan izin tambang secara resmi, melainkan hanya izin usaha penjualan (IUP penjualan) dengan dalih kegiatan wisata agro.

“Yang diajukan hanya IUP penjualan, bukan IUP Operasi Produksi. Secara hukum, itu tidak bisa digunakan untuk aktivitas penambangan komersial, ” tegas pejabat ESDM Provinsi.

Potensi Pelanggaran Hukum Serius

Sejumlah ahli lingkungan dan aktivis menduga terjadi pelanggaran administratif serius dan manipulasi izin usaha oleh pihak perusahaan. Mereka menilai aktivitas penambangan yang dijalankan PT Brilian telah melanggar sejumlah regulasi, termasuk:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar mengancam pelaku tambang ilegal. “Ini bukan pelanggaran teknis. Ini bisa masuk ranah pemalsuan dokumen dan eksploitasi lingkungan tanpa dasar hukum yang sah. Pemerintah tidak boleh tutup mata, ” tegas seorang aktivis lingkungan dari Koalisi Rakyat Jaga Alam (KRJA) Jateng.

Desakan Publik: Tutup, Segel, dan Proses Hukum

Masyarakat dan pegiat lingkungan menuntut agar Pemerintah Kabupaten Semarang bertindak tegas: menghentikan seluruh aktivitas tambang, menyegel lokasi, serta memproses hukum pihak yang terlibat. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan.

Catatan Akhir

Kisruh perizinan ini menguak potret lemahnya pengawasan sektor tambang di daerah, dan menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah serta penegak hukum. Bila dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melemahkan wibawa hukum dan membuka ruang bagi korupsi serta mafia pertambangan.

(Tim Investigasi)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |