PANGANDARAN JAWA BARAT - Hukum narkotika itu memperlakukan penyalah guna seperti faritz RM sebagai pasien, tapi kalau menggunakan hukum pidana maka penyalah guna seperti faritz pasti diperlakukan sebagai penjahat "kata Komjen pol (purn) Dr Anang Iskandar, S.I. K., S.H., M.H", dikutip dari laman twiternya, Minggu (02/03/2025).
Menurutnya, hukum narkotika termasuk hukum internasional. Pemerintah dan DPR harus tahu bahwa proses pengadilan perkara penyalahgunaan narkotika (drug user) dan pecandu (drug addiction), sanksinya menggunakan sanksi alternatif.
Ketidakfahaman tentang hukum narkotika menyebabkan terjadinya misuse dalam penjatuhan hukuman. Ini ! Penyebab penyalah guna dalam proses pengadilan dihukum penjara.
Bagaimana UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika memperlakukan penyalah guna narkotika ?
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 4 d menyatakan bahwa tujuan dibuatnya UU adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna narkotika (drug user) dan pecandu (drug addiction).
Hakim diberi kewajiban (pasal 127/2) dan kewenangan (103/1) dapat memutus atau menetapkan penyalah guna menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi adalah hukuman (pasal 103/2).
Maknanya! Negara menjamin penyalah guna narkotika dan pecandu dalam proses pengadilan mendapatkan hukuman rehabilitasi atas putusan hakim (justice for health) dengan memberikan pelayanan kesehatan berupa rehabilitasi kepada penyalah guna agar sembuh dan pulih serta tidak menggunakan narkotika lagi.
Menjadi “kewajiban hakim” untuk menghukum penyalah guna dengan hukuman rehabilitasi. sebaliknya menjadi “hak penyalah guna” untuk mendapatkan perawatan sakit adiksi yang dideritanya melalui putusan hakim.
Itu sebabnya hakim dilingkungan MA harus patuh hukum, pemerintah dan partnernya Komisi III DPR tidak boleh diam melihat warga negara penderita sakit adiksi sebagai penyalah guna narkotika tidak diperlakukan sepeti pasien tetapi diperlakukan seperti penjahat "katanya". (Amel M)