Perangi Tindak Pidana Kejahatan, Kejari Jeneponto Musnahkan Narkotika Berat 5 Gram dan Sejumlah Barang Bukti Lainnya

4 hours ago 4

JENEPONTO, SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB)hasil penyisihan kasus selama periode April 2025.

Kali ini, Kejari Jeneponto memusnahkan barang haram Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram dan barang bukti berupa parang, pakaian dan surat-surat lainnya.

Pemusnahan BB tersebut belangsung di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa  (29/4/2025).

Pemusnahan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami, Kepala Seksi Intelijen, M. Zahroel Ramadhana, Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Theodores Harindah, perwakilan Polres Jeneponto, IPDA Imran Sam, perwakilan Rutan Kelas IIB Jeneponto, Supriadi Arsyad dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jeneponto, Tri Utami, mengungkapkan perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto dan Pengadilan Tinggi Makassar sebanyak 10 (sepuluh) perkara Tindak Pidana Umum yang terdiri dari perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Perlindungan Anak, Tindak Pidana Pencurian, dan Tindak Pidana Penganiayaan.

"Pemusnahan ini adalah wujud nyata Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, " ucap Tri Utami Putri.

Menurut Tri Utami Putri, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang dan tindakan nyata terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |