Perhutani Banyuwangi Barat Berikan Materi Per lindungan Hutan Kepada Mahasiswa Politani Kupang

6 hours ago 1

Banyuwangi Barat – Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat berikan materi pengelolaan hutan bidang perlindungan hutan dengan melakukan patroli dalam kawasan hutan kepada Mahasiswa Magang Wajib Program Studi D-IV Pengelolaan Hutan Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang di Petak 8 RPH Bayu BKPH Rogojampi, pada Kamis (09/10/2025).

Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat melalui Asisten Perhutani (Asper) Rogojampi, Adi Raharjo mengatakan bahwa Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, yang disebabkan oleh manusia, ternak, kebakaran, hama, penyakit, dan daya alam, serta untuk mempertahankan hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan dan hasil hutan.

“Tujuannya adalah menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya dan melindungi keanekaragaman hayati serta ekosistem di dalamnya, ” kata Adi.

Mantri Hutan (KRPH) Bayu, Sunarko Tri juga menyampaikan Metode dan Teknik yang digunakan dalam patroli hutan adalah Perondaan Rutin dengan melakukan pemantauan dan pemeriksaan berkala di area hutan untuk mendeteksi adanya gangguan atau aktivitas illegal, Penjagaan di Titik Tertentu dengan melakukan pengawasan di lokasi-lokasi strategis untuk mencegah akses dan aktivitas ilegal.

“Yang tidak kalah penting adalah Penyuluhan dan Edukasi dengan Melibatkan masyarakat melalui sosialisasi dan penyuluhan mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan, dampak negatif kerusakan hutan, serta cara bertani yang ramah lingkungan, ” ujar Sunarko.

“Upaya yang terakhir adalah Penegakan Hukum dengan melakukan tindakan penanganan terhadap pelaku kejahatan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” terangnya.

Antoneta Yuliana Lasi selaku Mahasiswa Magang Politani Kupang mengatakan bahwa ternyata Perhutani dalam melakukan perlindungan hutan menggunakan teknik tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pola preventif persuasive melalui komunikasi sosial (komsos) lebih dikedepankan dalam pelaksanaan perlindungan hutan dan pendekatan hukum sebagai upaya terakhir bila diperlukan setelah komsos dilakukan, ” kata Antoneta.@Red. 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |