Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan hutan kepada Koperasi Tani Hutan (KTH) Mega Arum dan kepada CV Megasu yang berminat untuk melakukan kerjasama pemanfaatan hutan pemungutan bambu dalam kawasan hutan, sosialisasi dilakukan di Rumah Dinas Asper Licin Jalan Raden Wijaya Nomor 4 Kelurahan Giri Kecamatan Giri - Banyuwangi, pada Jum'at (24/10/2025).
Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Asisten Perhutani (Asper) Licin yang didampingi oleh KSS Kemitraan Produktif, KSS Pengembangan Bisnis, KSS Agroforestry dan KRPH Licin.
Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat yang diwakili KSS Kemitraan Produktif, Suwadi.SH mengatakan bahwa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, Perum Perhutani dapat melakukan pengelolaan hutan salah satunya adalah pemanfaatan hutan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (20 huruf b, pemanfaatan hutan, yang meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, " kata Suwadi.
"Pemungutan bambu dalam kawasan hutan termasuk pemungutan hasil hutan bukan kayu, tentunya mekanismenya adalah dengan kerjasama, " ungkapnya.
Direktur CV Megasu, Poniman mengatakan bahwa pihaknya tertarik untuk melakukan kerjasama Pemungutan bambu dalam kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat disekitar hutan sebagai pemungutnya.
"Dalam pemungutan bambu tersebut kami siap melakukan kerjasama dengan Perhutani sesuai dengan ketentuan yang berlaku, prinsipnya adalah kami mendukung upaya Perhutani dalam upaya menjaga kelestarian hutan, " ujar Poniman.@Red.


















































