Banyuwangi Barat - Dalam rangka menjalin sinergitas dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi, Perhutani KPH Banyuwangi Barat lakukan pembahasan pemanfaatan air dalam kawasan hutan, kordinasi dilakukan di kantor PUDAM Banyuwangi Jl. Adi Sucipto No.44, Sobo, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (29/04/2025).
Pemanfaatan air dari kawasan hutan telah banyak dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, maupun pihak swasta baik untuk keperluan yang bersifat komersial maupun non komersial.
Bahkan, dimensi pemanfaatannya pun tidak hanya terbatas dalam bentuk massa, tetapi juga jasa alirannya. Dalam perkembangan berikutnya mulailah dikenal 2 (dua) bentuk pemanfaatan sumberdaya air, yaitu pemanfaatan air dan pemanfaatan energi air.
Mewakili Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Kepala Sub Seksi Agroforestry Sutikno mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk bekerjasama dengan pihak manapun dalam rangka pengelolaan kawasan hutan.
“Pengelolaan hutan adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2010 Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan: tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam, ” kata Sutikno.
“Pemanfaatan Air Dalam Kawasan Hutan termasuk Pemanfaatan hutan sehingga dapat dikerjasamakan dengan PUDAM Banyuwangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” pungkasnya.@Red.
Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi Abd. Rahman, S.Ag., M.H mengucapkan terimakasih atas kordinasi yang dilakukan oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat di kantornya.
“Selama ini terjalin hubungan yang baik antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi dengan Perhutani KPH Banyuwangi Barat, semoga dengan kordinasi ini dapat meningkatkan kerjasama yang baik untuk kebaikan masyarakat Banyuwangi, ” ujar Abd. Rahman.@Red.