Lawu Ds - Perhutani (25/09/2025) | Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ngrayun melakukan pemasangan rambu larangan membakar hutan dan lahan di petak 38-C1 dan sekitarnya, wilayah kerja Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cepoko, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ponorogo Timur, Kabupaten Ponorogo, Rabu (24/9/2025).
Mewakili Administratur Perhutani KPH Lawu Ds. Asisten Perhutani (Asper) BKPH Ponorogo Timur, Hari Prehatin, mengapresiasi kepedulian semua pihak yang terlibat dalam upaya pencegahan Karhutla.
“Kami berharap sinergi yang sudah terjalin dapat terus ditingkatkan demi menyelamatkan hutan dari ancaman kebakaran, ” ujarnya.
Hari menambahkan, pemasangan spanduk larangan Karhutla merupakan pesan moral bahwa menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama. “Mari kita lindungi hutan ini agar tetap lestari untuk anak cucu kita di masa depan, ” tutupnya.
Sementara itu Kapolsek Ngrayun, AKP Joko Triyono, menegaskan bahwa pemasangan rambu-rambu ini juga sebagai bentuk sosialisasi bahaya Karhutla. “Kami berharap masyarakat memahami konsekuensi hukum jika dengan sengaja membakar hutan atau lahan. Sinergi ini penting agar tindakan tanggap darurat bisa dilakukan lebih cepat, ” katanya.
Sementara itu, Camat Ngrayun, Sucipto, menambahkan bahwa kebersamaan antar-stakeholder perlu terus ditingkatkan. “Stop kebakaran hutan dan lahan. Mari kita jaga kelestarian hutan bersama-sama, ” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Ponorogo Timur, Hari Priehatin, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Cepoko, Bruino Asih Wibowo beserta jajaran, Forkopimcam Ngrayun, Kapolsek Ngrayun AKP Joko Triyono bersama anggota, Koramil 0802/12 Ngrayun, Camat Ngrayun Sucipto, Tagana, perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kepala Desa Ngrayun Theodoros beserta perangkat, serta masyarakat sekitar hutan.@Red.