Perhutani Lawu Ds dan PT BES Tandatangani PKS Penggunaan Kawasan Hutan Berupa Alur

2 hours ago 1

Lawu Ds - Perhutani (11/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds bersama PT Bandung Energi Sejahtera (BES) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan kawasan hutan berupa alur yaitu jalan hutan untuk kegiatan pengangkutan hasil produksi tambang dari tanah hak milik di Desa Grogol, Ponorogo yang dilaksanakan di ruang Gunung Wilis, KPH Lawu Ds, Jumat (10/10/2025).

Persetujuan penggunaan alur kawasan hutan tersebut telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek konservasi, kelestarian lingkungan, serta keamanan kawasan hutan.

Administratur Perhutani KPH Lawu Ds, Adi Nugroho, mengapresiasi PT Bandung Energi Sejahtera (BES) atas terlaksananya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan kawasan hutan berupa jalan alur dalam pengelolaan Perhutani KPH Lawu Ds.

“Penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan perusahaan sekaligus memperkuat sinergi dengan mitra usaha. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya memberi manfaat bagi kedua belah pihak, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, ” tegasnya.

Adi menambahkan, PKS antara Perhutani dan PT BES merupakan bentuk kolaborasi produktif yang berbasis kepatuhan hukum. Dengan regulasi yang jelas, kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan tertib dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah, tanpa mengganggu fungsi utama kawasan hutan.

“Kerja sama ini diharapkan menjadi contoh sinergi yang seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan konservasi, serta membuka ruang investasi di Kabupaten Ponorogo. Kami titip, kawasan hutan tetap harus dijaga kelestariannya, ” tutup Adi Nugroho.

Sementara itu, Agus Widodo, Wakil Direktur PT Bandung Energi Sejahtera (BES), menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kelancaran proses kerja sama dengan Perhutani. Ia menjelaskan bahwa jalur yang dimanfaatkan berada di kawasan RPH Sawo, BKPH Ponorogo Timur, dan digunakan untuk akses pengangkutan hasil produksi tambang batu hias dan batu andesit.

“Perlu kami tegaskan, kegiatan tambang kami berada di lahan hak milik seluas 19 hektare, bukan di kawasan hutan Perhutani. Jalur yang digunakan murni sebagai akses pengangkutan hasil produksi. Kami berharap kerja sama ini memberi manfaat bagi PT BES, Perhutani, dan masyarakat sekitar hutan, khususnya di wilayah Ponorogo. Kami juga berkomitmen menjaga amanah dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, ” ujar Agus.@Red.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |