PANGKEP SULSEL - Meningkatkan kualitas pendidikan nasional tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang disediakan pemerintah, tetapi juga pada tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang efektif, fleksibel, dan tetap akuntabel. Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada sekolah dalam mengelola Dana BOS sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Melalui kewenangan tersebut, kepala sekolah bersama tim manajemen dapat menyusun skala prioritas penggunaan anggaran berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, sekolah akan memiliki ruang untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, pengembangan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Selain itu, sistem pengawasan juga perlu lebih berorientasi pada hasil. Pengawasan tidak hanya menitikberatkan pada kelengkapan bukti administrasi dan laporan keuangan, tetapi juga mengevaluasi dampak penggunaan Dana BOS terhadap peningkatan mutu pendidikan, seperti kemampuan literasi dan numerasi siswa, kedisiplinan, prestasi akademik maupun nonakademik, serta kualitas layanan pendidikan di sekolah.
Penyederhanaan administrasi menjadi aspek penting lainnya. Guru dan kepala sekolah seharusnya dapat lebih fokus menjalankan tugas utama sebagai pendidik dan pemimpin pembelajaran, tanpa terbebani oleh proses administrasi yang berlebihan. Di sisi lain, transparansi kepada masyarakat tetap harus diperkuat dengan melibatkan komite sekolah dan orang tua dalam pengawasan penggunaan Dana BOS sehingga akuntabilitas tetap terjaga.
Agar kebijakan tersebut berjalan optimal, peningkatan kapasitas kepala sekolah dalam bidang manajemen keuangan, perencanaan program, dan kepemimpinan juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Dengan tata kelola yang memberikan ruang bagi sekolah untuk berinovasi, disertai pengawasan yang kuat dan transparan, Dana BOS diharapkan benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Namun demikian, setiap perubahan mekanisme tetap perlu disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku agar pengelolaan dana publik tetap akuntabel dan terhindar dari penyalahgunaan.
Pangkep 18 Juli 2026
Herman Djide
Ketua Jurnalis Nasional Indonesia ( JNI ) Cabang Kabupaten dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan

















































