Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap laboratorium klandestin (Home Industri) pembuatan cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara Singapura berinisial L.H.M. alias Hayden (34).
Kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya paket kiriman internasional asal Malaysia yang diduga berisi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cair yang dikemas di dalam dua botol sampo dengan berat bruto sekitar 2.250 gram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan mendalam, analisa, serta melakukan pengawasan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut.
Pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah dua lantai yang berada di kawasan elite PIK, Jakarta Utara. Penggeledahan yang disaksikan oleh pengurus RT dan petugas keamanan setempat mengungkap keberadaan laboratorium klandestin yang digunakan untuk memproduksi cartridge rokok elektrik mengandung etomidate.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain dua botol etomidate cair yang disamarkan dalam kemasan sampo, mesin pengisian cartridge, ribuan cartridge kosong, atomizer, bahan baku berupa vegetable glycerin (VG), cairan perasa, serta sejumlah peralatan produksi lainnya yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas cartridge rokok elektrik mengandung etomidate.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku direkrut oleh seseorang yang dipanggil "Tom" untuk bekerja sebagai peracik atau "koki". Dalam sekali produksi, tersangka ditargetkan membuat sedikitnya 500 cartridge dan dijanjikan upah sekitar Rp7 juta atau setara satu dolar Singapura per cartridge. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Lampiran II Undang - Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 610 ayat (2) huruf b Juncto pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.(Spyn).

















































