KARO - Ketidakadilan pada pelaksanaan peradilan dalam menangani perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara mulai terungkap.
Pasalnya, pihak yang tidak ada hubungan dengan perkara eksekusi Mulawari Mart yang terletak di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah pada tahun 2018 silam, turut kena imbas.
Keenam orang anak dari Komen br Peranginangin (Pemohon Eksekusi), dituntut membayar kerugian senilai Rp7 miliar secara tanggung renteng akibat eksekusi objek perkara.
Seperti yang diungkapkan Elieser Tarigan dan Piherta Tarigan (Kuasa Insidentil) pemohon eksekusi, Senin (14/07-2025) sekira pukul 10:00 WIB di Kantor Advokat Sumber Alam Sinuraya, SH.
"Kami berdua selaku kuasa insidentil orangtua (Mamak) Almarhum Komen br Peranginangin sangat keberatan dengan putusan pengadilan. Diperkara ini terkesan direkayasa, karena saudara kami yang lain juga turut dituntut bayar ganti rugi, " ujar Elieser.
Sementara, sambungnya lagi, mereka (saudara yang lain) tak tahu menahu dengan persoalan eksekusi objek Mulawari Mart yang dimohonkan orangtua mereka ke PN Kabanjahe dengan putusan nomor 8/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/1997/PN-KBJ.
"Kami heran, tanah orangtua kami dinyatakan oleh pengadilan merupakan milik Verawenta beru Surbakti. Padahal di pengadilan, bukti sah kepemilikan tidak dapat ditunjukkan hakim, " beber Elieser dan Piherta.
Dikatakan Piherta, yang dikutip dari pengakuan Verawenta br Surbakti. Objek tanah seluas 8.565, 5 M2 telah dibelinya senilai Rp2, 4 miliar kepada Ralim Tarigan yang merupakan salah satu saudara mereka.
Sementara, bukti surat jual-beli tidak ada ditunjukkan. Hanya kuitansi yang menjadi dasar Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menyatakan tanah itu milik Verawenta br Surbakti.
"Kami hanya butuh keadilan, jika memang ada bukti akta jual beli. Kami akan mundur dan ikhlas. Sebab sampai detik ini, kami tidak tahu sama siapa dia bertransaksi jual beli dan harga tanahnya pun kami tidak tahu, " beber Elieser.
Adapun nama-nama tergugat yakni : Ralim Tarigan S.Pd, Robin Tarigan, Erna br Tarigan, Erni br Tarigan, Piherta Tarigan dan Elieser Tarigan.
Terpisah, Kuasa hukum tergugat, Advokat Sumber Alam br Sinuraya secara tegas mengatakan jika pengadilan tidak bisa menambah-nambah amar putusan didalam amar putusan. Jangan menjadi pengadilan diatas pengadilan.
"Karena setahu saya, tidak pernah ada amar yang ditambahi oleh pengadilan didalam suatu putusan, " ujarnya.
Jadi, tambahnya lagi, ia akan menggugat pengadilan karena mereka yang melakukan permohonan terhadap terlaksananya eksekusi di Mulawari Mart.
"Dan seharusnya pengadilan yang harus bertanggungjawab karena dia yang mengabulkan. Itulah yang akan kami jalankan dan akan mengajukan PK diperkara ini, " tegas Sumber Alam br Sinuraya.
Untuk itu, tuntutan ganti rugi sebesar 7 miliar yang diminta PN Kabanjahe adalah persoalan urgen yang perlu ditanggapi dengan serius oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial.
Karena, keadilan adalah prinsip dasar dalam sistem peradilan. Pengadilan yang adil akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Keadilan dalam pengadilan adalah fondasi bagi tegaknya supremasi hukum dan stabilitas sosial.
Untuk memastikan keadilan dalam setiap putusan pengadilan adalah tanggung jawab bersama, baik bagi hakim, penegak hukum, maupun masyarakat.
(Anita Theresia Manua)