Polda Jateng Bongkar Jaringan Perakit Molotov di Semarang dan Temanggung, 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat

3 hours ago 2

SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap dua kasus pelemparan dan pembuatan bom molotov yang terjadi di wilayah Mapolda Jateng dan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Empat orang tersangka berhasil diamankan, tiga di antaranya dewasa dan satu masih di bawah umur.

Kasus ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025). Hadir pula Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, serta Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti.

Kasus Pertama: Bom Molotov di Mapolda Jateng

Tersangka pertama yang diamankan adalah AGF alias KY (21), mahasiswa asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia ditangkap pada Senin (22/9) di wilayah Kuningan setelah terbukti merakit dan menyuruh rekannya melempar bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng pada Jumat (29/8).

Molotov yang dibuat dari botol bekas berisi bahan bakar itu dilemparkan ke arah gerbang Mapolda Jateng, mengenai pintu besi utama. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan sepeda motor milik tersangka.

“Motif tersangka adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP, ” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Kasus Kedua: Molotov di DPRD Temanggung

Kasus kedua terjadi saat aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada Senin (1/9). Petugas menemukan dua bom molotov dalam tas hitam milik seorang pelaku berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan.

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap MASD (18) dan AIP (17), keduanya warga Kranggan, Temanggung. MASD mengaku belajar merakit bom molotov dari kanal YouTube, sementara AIP ikut membantu merakit serta membeli bahan bakar.

Barang bukti yang disita antara lain dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, dan beberapa telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

“Beruntung bom molotov itu berhasil diamankan sebelum digunakan. Jika sempat dilemparkan, dampaknya bisa fatal bagi masyarakat maupun aparat, ” ujar Kompol Ana Setiyarti.

Bahaya Molotov, Ancaman Nyawa bagi Semua

Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, menegaskan bahwa molotov adalah benda berbahaya karena mengandung bahan bakar mudah terbakar dan bisa menimbulkan ledakan tidak terkendali.

“Molotov bisa mengalami tekanan berlebih akibat panas, dan saat pecah akan menimbulkan ledakan serta kebakaran besar. Bahayanya bukan hanya bagi petugas, tapi juga bisa mencelakakan pembuat maupun pelemparnya, ” jelasnya.

Polri Tegaskan Sikap Tegas dan Humanis

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa langkah cepat aparat dalam mengungkap kasus ini merupakan wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat.

“Polri tetap mengedepankan langkah humanis, namun kami tidak akan mentoleransi tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban umum dan memastikan demokrasi berjalan aman, ” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib, sesuai aturan hukum, tanpa harus mengorbankan keselamatan diri maupun orang lain.

Pesan Kuat: Molotov Bukan Ekspresi Demokrasi

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penggunaan bom molotov dalam unjuk rasa bukanlah bagian dari kebebasan berpendapat, melainkan tindakan kriminal yang membahayakan nyawa. Polda Jateng memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri jejaring komunikasi para tersangka yang terhubung dengan akun-akun media sosial tertentu.

Dengan ancaman hukuman berat, polisi berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak mencoba-coba membawa, merakit, apalagi menggunakan bom molotov dalam aksi unjuk rasa.

(Humas/ Redaksi (JIS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |