BATAM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers yang mengungkap tabir kelam di balik proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam, Kamis (02/10/2025).
Kasus ini bukan sekadar angka, melainkan cerita tentang potensi kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp30, 6 miliar dari nilai kontrak proyek sebesar Rp75, 5 miliar, sebagaimana terungkap melalui audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Saya pribadi merasa prihatin mendengar besarnya angka kerugian negara ini, rasanya seperti ada pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Acara penting ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi Polda Kepri, termasuk Dirreskrimsus Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M., serta para awak media yang setia menanti perkembangan.
Kisah ini bermula dari laporan masyarakat yang berani bersuara pada Mei 2024, sebuah bukti nyata bahwa kepedulian sekecil apapun bisa memicu perubahan besar. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Melalui proses penyelidikan yang mendalam, perkara ini akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Saya membayangkan betapa telatennya para penyidik bekerja, memeriksa puluhan saksi dari berbagai elemen: penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga para ahli. Mereka semua adalah bagian dari mata rantai yang harus diperiksa demi menemukan kebenaran.
Hasil penyidikan yang cermat akhirnya menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang secara langsung merugikan keuangan negara. Ini adalah titik krusial di mana kebenaran mulai terkuak.
Dari proses penyidikan tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas mereka adalah AMU (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), IMA (kuasa KSO penyedia dari PT MUS, PT DRB, PT ITR), IMS (Komisaris PT ITR), ASA (Direktur Utama PT MUS), AHA (Direktur Utama PT DRB), IRS (Konsultan Perencana), dan NVU (bagian dari KSO penyedia).
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik tidak hanya menelusuri aspek keuangan, tetapi juga aspek administrasi dan kebijakan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum, ” tegas Kapolda Kepri.
Para tersangka kini telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri setelah sebelumnya digelandang dari lokasi penangkapan mereka di Jakarta, Bali, dan Batam pada waktu yang berbeda. Kepastian hukum ini memberikan sedikit kelegaan, namun perjuangan belum usai.
Proyek yang seharusnya rampung dalam 390 hari kalender, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022, ternyata terbengkalai hingga kontraknya diputus pada Mei 2023. Ironisnya, meski proyek tidak selesai, pembayaran kepada penyedia jasa sudah mencapai angka fantastis, Rp63, 6 miliar. Penyelidikan mengungkap praktik-praktik curang seperti laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, volume pekerjaan yang dimark-up, serta skandal pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia, semua itu terjadi demi keuntungan pribadi yang mengorbankan uang rakyat.
Penyidik telah berhasil menyita 74 barang bukti, sebuah koleksi yang cukup mengerikan dari berbagai dokumen kontrak dan laporan pekerjaan, bukti pencairan anggaran, hingga barang-barang pribadi seperti perangkat elektronik, perhiasan emas seberat 68, 89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212, 7 juta, dan 1.350 dolar Singapura. Upaya penelusuran aset lain pun gencar dilakukan demi memulihkan kerugian negara. Saya berharap, aset-aset ini benar-benar bisa mengembalikan apa yang telah hilang. (PERS)





































