Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Pegiat Medsos Figha Lesmana

4 weeks ago 7

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengambil langkah bijak dengan menangguhkan penahanan terhadap Figha Lesmana (FL), seorang pegiat media sosial yang sebelumnya diamankan pasca-unjuk rasa yang berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian hukum yang mendalam, mempertimbangkan dua aspek krusial.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada Jumat (3/10), yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek, " ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, saat ditemui di Jakarta, Kamis (09/10/2025).

Kedua aspek yang menjadi pertimbangan utama adalah sisi kemanusiaan dan kelancaran proses penyidikan. Dari sudut pandang kemanusiaan, kondisi FL sebagai seorang ibu yang memiliki putra balita menjadi perhatian serius.

"Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan, " jelas Kapolda.

Lebih lanjut, dari aspek penyidikan, Kapolda memaparkan bahwa seluruh keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik telah selesai diproses secara maksimal. FL sendiri bersikap kooperatif dan menunjukkan penghormatan terhadap prosedur hukum selama menjalani pemeriksaan.

"Kemudian dari aspek penyidikan, Asep menjelaskan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum, " katanya.

Ia menambahkan, FL juga telah berkomitmen untuk memenuhi segala kewajiban yang dibebankan oleh penyidik selama masa penangguhan penahanan.

"Serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut, " ucapnya.

Langkah ini menegaskan komitmen Polri untuk menjalankan penegakan hukum secara humanis, profesional, serta mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan.

Figha Lesmana ditahan bersama sejumlah aktivis lain, termasuk Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Mereka diduga terlibat dalam penghasutan yang berujung pada aksi anarkis saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu, dengan tudingan menyebarkan ajakan demonstrasi melalui media sosial yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |