Ciamis – Anggota Polres Ciamis dari Polsek Kawali dan Unit Identifikasi dan Analisa Forensik (Inafis) Polres Ciamis dengan sigap mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan bunuh diri di Kebun Pasir Teureup, Dusun Mekarsari RT.004 RW.001, Desa Mulyasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis. Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu pagi (1/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, di mana jenazah seorang warga ditemukan tergantung di pohon singkong karet.
Korban adalah Sdr. Ibah bin Wahidin, warga Ciamis lahir 6 Maret 1987 (38 tahun), berprofesi wiraswasta, dan bertempat tinggal di Dusun Mekarsari RT.004 RW.009, Desa Mulyasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis. Kapolsek Kawali, AKP Hj. Iis Yeni Idaningnih, S.H., M.H., beserta tim anggota dan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Ciamis, langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban melalui pemerintah desa.
Kronologi kejadian bermula pada malam Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Ibah tiba-tiba mengamuk di rumahnya dan pergi tanpa kabar. Keluarga berusaha mencarinya di sekitar rumah, tetapi pencarian terhenti karena kondisi malam yang gelap.
Pagi harinya, saksi pertama, Sdr. Rukma (lahir 16 Februari 1970, 55 tahun, buruh tani, warga Dusun Mekarsari RT.004 RW.009), sedang menuju kebun untuk menyabit rumput pakan ternak. Ia menemukan sosok tergantung di pohon singkong karet dan segera memberitahu saksi kedua, Sdri. Odah (52 tahun, ibu rumah tangga, warga Dusun Mekarsari RT.004 RW.009). Keduanya kemudian melaporkan ke keluarga, yang selanjutnya memberitahu aparat desa dan Polsek Kawali.
Di TKP, tim polisi melakukan olah TKP secara menyeluruh. Korban ditemukan dalam posisi leher terikat tali kain berwarna biru, dalam keadaan sudah meninggal sekitar 8 jam. Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan di tubuhnya.
Pemeriksaan awal oleh petugas Puskesmas Jatinagara mengungkap luka lebam di sekitar leher akibat jeratan tali, serta cairan sperma di kemaluan korban. Diduga Ibah mengidap kelainan jiwa selama sekitar 6 tahun, dan modus kejadian adalah bunuh diri dengan gantung diri menggunakan tali kain. Jenis kejadian dikategorikan sebagai meninggal dunia akibat gantung diri, tanpa pelaku eksternal.
Tindakan polisi mencakup penerimaan laporan, pendatangan TKP, olah TKP, pencatatan keterangan saksi, dan pelaporan ke pimpinan. Keluarga korban menolak autopsi lebih lanjut, sebagaimana dibuktikan dengan surat pernyataan resmi.
Adapun dari pihak keluarga Mamat Miftahurrahmat dan Ibah bin Wahidin menolak dilakukan penolakan Autopsi dengan membuat Surat penolakan Autopsi.
Keluarga menyatakan untuk tidak dilakukan autopsi mengingat meninggalnya Almarhum sudah takdir dari Yang Maha Kuasa dan bahwa semua manusia akan meninggal dunia. Dari pihak keluarga sudah menerima apa adanya serta tidak akan menuntut apapun maupun kepada siapapun secara hukum kelak di kemudian hari.
Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar,