Polisi Diminta Tangkap dan Proses Hukum Preman Pelaku Penganiayaan Wartawan di Pandeglang

3 weeks ago 9

PANDEGLANG, - Kekerasan sekaligus penganiayaan terhadap insan pers kembali terjadi. Kali ini menimpa Wakil Pimpinan Redaksi Media Propam News TV,   Mokh Syaepudin, yang tengah menjalankan tugas liputannya di Wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu malam (24/8/2025) Pukul 21.00 WIB.

Kepada Media ini Syaepudin selaku korban melalui telphon selularnya menjelaskan kronologis peristiwa bermula saat dirinya hendak meliput kendaraan bermuatan berat yang diduga over kapasitas dan gagal menanjak di jalur Munjul - Cikeusik, tepatnya di tanjakan Kampung Sampangjaha, Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul.

Namun kata dia, saat dirinya mencari lokasi parkir dan hendak menepi dibahu jalan, ia justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari sekelompok orang yang diduga tengah mengatur arus lalu lintas secara tidak resmi di lokasi tersebut.

“Ketika saya melintas dan hendak menepi mencari area lokasi parkir, salah satu dari mereka memukul mobil saya sambil meminta uang dengan cara yang sangat tidak sopan, ” kata Syaepudin.

Merasa tidak terima mobilnya ada yang memukul korbanpun memberanikan diri turun dari mobilnya dan bermaksud untuk menegur, namun situasi justru tambah memanas, karena dari salah satu pelaku terlihat emosi dan langsung melakukan tindakan kasar.

“Saya dipiting, ditarik kerah baju, bahkan leher saya dicekik oleh dalah satu pelaku dari luar jendela mobil. Ada sekira 10 orang berusaha mengeroyok. Rahang kiri dan kepala bagian belakang saya dipukul. Saat saya mencoba kabur, mereka juga memukul kaca mobil hingga lampu belakang kiri retak, ” bebernya.

Akibat insiden tersebut, Syaepudin mengalami luka di bagian leher serta kerugian materil dan telah menjalani visum sebagai langkah hukum selanjutnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Utama PT. MEDIA PROPAM NEWS TV sekaligus Lawyer di Law Farm Legal Konsultan, Mohammad Lutfi, S.H., mengecam keras tindakan arogansi para pelaku yang telah berani menganiaya wartawan yang tengah bertugas menjalankan profesi jurnalistiknya tersebut.

“Tindakan menghalangi, mengintimidasi, atau menganiaya wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers dan demokrasi, ” tegas Lutfi.

Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi kerja pers dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga para pelaku diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ” pungkasnya seraya meminta aparat penegak hukum dalam ini kepolisian dapat bertindak tegas menindak para pelaku ( red )

Read Entire Article
Karya | Politics | | |