KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil menciduk seorang pegawai Alfamart, Heryanto (27), yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap rekan kerjanya, Dina Oktaviani (21). Penangkapan ini menjadi titik terang setelah penemuan jasad korban yang menggegerkan warga.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (7/10/2025) di Karawang. Kejadian mengerikan ini terungkap ketika sesosok jenazah perempuan ditemukan mengambang di Sungai Citarum, tepatnya di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada hari Selasa lalu.
Setelah dilakukan identifikasi dan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, jenazah yang mengapung tanpa nyawa itu dipastikan adalah Dina Oktaviani. Kecurigaan pun langsung mengarah pada lingkungan terdekat korban, yang berujung pada penangkapan Heryanto.
Pelaku, yang ternyata adalah rekan kerja korban di Alfamart, berhasil diamankan oleh petugas di tempat kerjanya. Lokasi penangkapannya berada di sebuah minimarket yang terletak di Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, atau sekitar Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Sangat ironis, pelaku tertangkap di tempat ia seharusnya bekerja berdampingan dengan korban.
"Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan, " ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh polisi, terungkaplah motif di balik aksi keji tersebut. Diduga kuat, Heryanto nekat melakukan perbuatan sadis ini karena terdesak oleh kebutuhan finansial yang mendesak.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, merinci kronologi mengerikan yang diungkapkan pelaku. Heryanto diketahui mengajak korban mendatangi rumahnya. Di sana, dengan keji, pelaku mencekik dan membekap Dina Oktaviani hingga meregang nyawa. Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku dilaporkan melakukan tindakan pemerkosaan.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku tak lupa merampas barang-barang berharga milik korban, termasuk perhiasan dan ponsel, untuk menutupi jejak dan memenuhi kebutuhan ekonominya.
Dalam proses penangkapan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut meliputi satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit ponsel milik korban.
Atas perbuatannya yang sangat mengerikan, Heryanto akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman yang berat menanti pelaku atas hilangnya nyawa dan kehormatan Dina Oktaviani.
Lebih lanjut, Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa pihak kepolisian dari Polres Karawang akan segera melimpahkan seluruh berkas perkara kasus ini ke Polres Purwakarta. Keputusan ini diambil karena lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada dalam wilayah hukum Polres Purwakarta, sehingga penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh institusi tersebut. (PERS)








































