Mesuji— Jajaran Polres Mesuji bersama Forkopimda Kabupaten Mesuji melaksanakan pengamanan kegiatan penertiban lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP) yang selama ini diduduki oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Buay Mencurung, Rabu (08/10/25).
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H. mengatakan, sebanyak 450 personel gabungan terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP diterjunkan untuk mengamankan jalannya penertiban.
“Sebanyak 450 personel hari ini dikerahkan untuk melaksanakan pengamanan penertiban lahan HGU milik PT SIP yang diduduki oleh masyarakat Buay Mencurung, ” jelas AKBP Firdaus.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa awalnya kegiatan penertiban berlangsung lancar. Namun di tengah proses, perwakilan masyarakat bersama kuasa hukumnya menghadang dan meminta dilakukan mediasi. Mengingat pendekatan pengamanan dilakukan secara humanis dan persuasif, permintaan tersebut disetujui oleh Satgas Penanganan Konflik Agraria Kabupaten Mesuji.
Hasil dari mediasi antara kedua belah pihak dituangkan dalam enam poin kesepakatan sebagai berikut:
1. Kelompok Masyarakat Buay Mencurung akan menempuh jalur hukum perdata terhadap lahan yang disengketakan selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari sejak surat kesepakatan ditandatangani. Bila tidak dilakukan, masyarakat wajib keluar secara sukarela tanpa tuntutan dari lahan yang diklaim.
2. Masyarakat tetap diperbolehkan bermukim di lahan yang disengketakan, dengan catatan tidak mengalihkan penguasaan lahan atau pondok dan tidak melakukan penanaman baru hingga ada putusan hukum tetap.
3. Pihak perusahaan dapat melakukan aktivitas perkebunan di lahan yang tidak sedang digarap oleh masyarakat, tanpa mengusir pondok yang sudah ada, sampai adanya putusan hukum tetap.
4. Masyarakat akan memanen hasil tanamannya sesuai masa panen yang berlaku, dan tidak diperkenankan menanam kembali. Batas waktu panen ditetapkan maksimal 300 hari sejak surat ditandatangani.
5. Kedua belah pihak berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di area lahan yang disengketakan maupun di wilayah perkebunan PT SIP secara umum.
6. Kedua pihak sepakat menghormati proses hukum yang berjalan hingga ada keputusan akhir.
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi dan menjalankan isi kesepakatan tersebut dengan penuh tanggung jawab agar situasi di wilayah hukum Polres Mesuji tetap aman dan kondusif, ” pungkas AKBP Firdaus, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat itu. [Humas/Udin]















































