Padang Pariaman, Sumbar – Kepolisian Resor Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko perhiasan di Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp185 juta, sementara pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa berhasil ditangkap setelah sempat melawan petugas menggunakan senjata tajam.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir SIK MSi, mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 02.40 WIB dini hari.
Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu dan mengambil sejumlah perhiasan serta barang berharga lainnya.
“Pelaku masuk dengan cara membobol pintu toko dan menggasak semua perhiasan yang ada di dalam. Kerugian ditaksir mencapai Rp185 juta, ” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir dalam konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman, Selasa (15/10).
Pemilik toko baru menyadari kejadian itu sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gagak Hitam Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Empat hari kemudian, pada Rabu, 8 Oktober 2025, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku berinisial Y.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati SH MH, melakukan pengepungan dan penggerebekan di rumah pelaku di wilayah Lubuk Alung.
Saat digerebek, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan senjata tajam. Namun, berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa adanya korban dari pihak kepolisian.
“Pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa. Saat ini sedang kami periksa lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam aksi pencurian lainnya, ” tambah Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan hasil curian serta alat yang digunakan untuk membobol toko.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Ahmad Faisol Amir juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama di malam hari. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
“Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan agar tetap aman. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal, ” tutupnya.
(Berry)