JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi melalui kinerja personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun, mengamankan seorang warga lansia berinisial B, 60 tahun, yang diduga membuka lahan dengan cara membakar di daerah Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun Ajun Komisaris Besar Wendi Oktariansyah membenarkan hal itu kepada wartawan, Jumat (31/7). Dikatakan Wendi, tindakan tersebut merupakan bagian komitmen Polres Sarolangun untuk mengamankan daerah Sarolangun dari bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam memasuki musim kering saat ini.
“Polres Sarolangun akan menindak tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Tidak akan pandang bulu! Membuka lahan dengan cara membakar melanggar hukum. Mari bersama-sama kita menjaga Kabupaten Sarolangun bebas dari karhutla, " tegas Wendi.
Selain itu, Wendi terus mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, perusahaan, kelompok tani, untuk peduli untuk memitigasi datangnya bahaya karhutla yang mengancam pada masa kemarau yang diprediksi melanda wilayah Jambi di kurun akhir Juli hingga Oktober 2026.
Diharapkan Wendi, jika ada warga melihat, mengetahui, atau menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan, segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat. Atau melalui Call Center Polri 110.
“Layanan ini gratis dan dapat diakses selama dua puluh empat jam untuk menerima pengaduan masyarakat. Itu akan memudahkan petugas dapat mengambil langkah cepat untuk penanganan supaya tidak meluas, ” sebut Wendi.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Andrian, menjelaskan kasus karhutla tersebut diungkap Rabu siang dua hari lalu (29/7), di Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun.
Penindakan terhadap tersangka B berawal dari hasil ground check laporan satelit yang dirilis Badan Meteorologi Klimatika dan Geofisika (BMKG), yang mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di sekitar Desa Ranggo, Kecamatan Limun.
Dari pengecekan tersebut, tim yang dikomandoi Yosua Andrian bersama personel Unit Tipidter, Kapolsek Limun Iptu Usaha Sitepu dan personel Manggala Agni, di lokasi menemukan kepulan asap dan beberapa titik api yang masih menyala.
Tim juga menemukan tersangka B sedang memotong kayu dengan mesin chainsaw di dekat lokasi lahan yang terbakar.
Gaek 60 tahun tersebut kepada Yosua dan kawan-kawan berterus terang melakukan pembukaan lahan dengan membakar secara bertahap. Sebelum pembakaran, tersangka lebih dulu menebang dan memotong-motong kayu dari lahan yang hendak dibuka. Setelah dikumpulkan potongan kayu tersebut disiram minyak solar, dan kemudian disulut dengan korek api.
Selain mengamankan tersangka B, tim menyita sejumlah barang bukti pembakaran lahan yang ditemukan. Antara lain satu unit mesin chainsaw, satu jerigen berisi BBM jenis solar, satu buah korek api warna hijau, serta tiga batang kayu bekas terbakar.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkait larangan membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar.(IS/hum)
















































