Polres Solok Kota Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Galian C di Junjung Sirih

4 days ago 10

 Solok, Sumbar — Polres Solok Kota menghentikan sementara aktivitas tambang galian C di Jorong Gando, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok.

Langkah ini diambil setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota bersama Unit Tipidter, tim opsnal, dan personel Polsek Junjung Sirih melakukan peninjauan lapangan pada Rabu (15/10/2025).

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial mengenai dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambang tersebut dikelola oleh CV. Tiga Pilar Bersinar dengan pemilik bernama Usman.

Dari hasil verifikasi, perusahaan itu telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan jenis tertentu yang diterbitkan melalui persetujuan Gubernur Sumatera Barat tertanggal 6 Agustus 2025.

Namun, tim menemukan bahwa CV. Tiga Pilar Bersinar belum melengkapi sejumlah dokumen penyerta yang menjadi kewajiban dalam izin operasi produksi, yakni Rencana Teknis Penambangan dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan pula adanya kegiatan mobilisasi hasil tambang berupa pasir dan batu menuju lokasi penumpukan di wilayah Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasi produksi di lokasi tambang hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Solok Kota dinyatakan selesai.

“Pihak pengelola telah menyatakan kesiapannya untuk segera mengurus seluruh kelengkapan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku, ” ujar seorang petugas Unit Tipidter Polres Solok Kota di lokasi peninjauan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.

Polres Solok Kota menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya.

Langkah ini dilakukan agar seluruh kegiatan ekonomi, khususnya di sektor pertambangan, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.


(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |