Solok Selatan, Sumbar – Polres Solok Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita berinisial IL dan LB yang dilakukan oleh pelaku berinisial KB. Rekonstruksi tersebut berlangsung di halaman Mapolres Solok Selatan pada Kamis (2/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut. Hadir pula Kasi Pidum Kejari Solok Selatan, Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H., beserta jajarannya, dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian.
Menurut AKP Hilmi, rekonstruksi terbagi dalam lima rangkaian peristiwa yang terjadi pada 16 hingga 20 Juni 2025. Sebanyak 72 adegan diperagakan, mulai dari sebelum terjadinya pembunuhan hingga setelah kejadian.
“Rekonstruksi ini dihadiri oleh saksi dan barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya. Hal ini penting agar gambaran peristiwa menjadi jelas dan lengkap, ” ujar AKP Hilmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama pembunuhan adalah permasalahan hutang piutang antara pelaku KB dengan korban IL. Saat peristiwa terjadi pada Jumat (20/6/2025) di Blok Afdeling N Divisi IV PT. BPSJ SS1 Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, korban IL datang bersama rekannya LB. Keduanya kemudian menjadi korban dalam aksi pelaku.
Dua jenazah korban yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditemukan warga di bawah pohon sawit dalam kondisi mengenaskan. Laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat, Tim Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Resmob Polda Sumbar berhasil menangkap pelaku KB di Kota Padang.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 serta Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau tindak pidana pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Polres Solok Selatan berharap melalui rekonstruksi ini, rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas sehingga memperkuat proses penyidikan hingga ke tahap persidangan.
(berry)





































