SUMENEP — Menyikapi pemberitaan terkait dugaan pelepasan seorang residivis pencurian oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Kangayan, Polres Sumenep bergerak cepat dengan melakukan langkah-langkah mitigasi dan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Sumenep dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan disiplin di lingkungan internal Polri, sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan semangat “bersih-bersih” yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran disiplin maupun penyimpangan prosedur yang dapat mencoreng marwah institusi Polri.
“Setiap informasi terkait dugaan pelanggaran oleh anggota akan kami tindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Saat ini, tim Propam Polres Sumenep sudah kami turunkan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal di Polsek Kangayan, ” ujarnya.
Menurutnya, langkah mitigasi ini mencakup pengumpulan data dan keterangan dari seluruh pihak terkait, baik dari unsur kepolisian maupun masyarakat, guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di publik.
Selain itu, Polres Sumenep juga akan melakukan evaluasi sistem pengawasan internal di jajaran polsek, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan akses pengawasan langsung.
“Fokus kami bukan hanya pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang, ” tambah Kapolres.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kepercayaan publik, Polres Sumenep menegaskan akan menjalankan proses penegakan disiplin secara terbuka dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melibatkan pengawasan dari Propam Polda Jawa Timur bila diperlukan.
Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses pemeriksaan kepada pihak yang berwenang, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kami memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar kode etik atau prosedur akan mendapat sanksi sesuai aturan, ” tegas Kapolres Rivanda.
Melalui langkah mitigatif dan penegakan internal yang tegas, Polres Sumenep berharap dapat menjaga marwah institusi dan memulihkan kepercayaan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan seperti Kangean.