Polres Tangsel Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

2 days ago 3

TANGSEL – Polres Tangerang Selatan melalui Unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan yang melibatkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Dalam pengungkapan kasus yang dikategorikan sebagai transnational crime ini, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dari delapan tersangka tersebut, lima di antaranya telah berhasil diamankan dan ditahan, sementara tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Asal muasal BBL ini berasal dari dua daerah, yaitu Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Cilacap. Kemudian ditampung di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, akan dibawa ke Lampung, lalu ke Bangka Belitung, sebelum akhirnya dikirim ke Malaysia, ” ujar AKBP Victor saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (16/10/2025).

Lebih lanjut, Kapolres merinci bahwa dari kelima tersangka yang telah diamankan, terdapat satu tersangka dominan berinisial A.F. (36) yang diduga telah melakukan kegiatan pengiriman atau penyelundupan BBL sebanyak 15 kali selama periode Agustus hingga September 2025. “Dalam setiap pengiriman, pelaku membawa antara 8 hingga 30 box, dengan setiap box berisi 5.000–6.000 ekor BBL. Total omset yang diperkirakan mencapai sekitar Rp12, 5 miliar, ” ungkap AKBP Victor.

Kapolres menegaskan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya tetap memperhatikan asas kelestarian dan keberlanjutan lingkungan. “Penyidik juga telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) untuk melakukan pelepasliaran sebanyak 27.552 ekor BBL jenis pasir dan 704 ekor jenis mutiara di Pantai Carita pada 19 September 2025, ” terang Kapolres. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem laut dan populasi BBL.

Pada konferensi pers tersebut, turut hadir Kapolsek Curug KOMPOL Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., C.B.A., serta Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, S.H.

Terhadap para pelaku, disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, 00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(Hendi)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |