TANGERANG – Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu seberat 3, 974 kilogram. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap seorang mahasiswa berinisial N.F, satu dari dua tersangka yang berperan sebagai kurir atau "koperman" jaringan narkotika lintas daerah. N.F adalah mahasiswa asal Aceh ditangkap bersama tersangka lainnya berinisial T.C.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Soekarno-Hatta berdasarkan pengembangan informasi intelijen terkait jaringan penyelundupan sabu dari Aceh.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk melalui jalur transportasi udara domestik, " ujar Wisnu, Senin 15 Juni 2026.
Wisnu memperkirakan nilai ekonomis sabu seberat 3, 974 kilogram tersebut mencapai Rp4, 768 miliar. "Dengan pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak sekitar 19.870 jiwa masyarakat, " kata Wisnu.
Kasatnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan, kedua tersangka diamankan saat berada di ruang tunggu keberangkatan domestik Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari hasil pengembangan penindakan narkotika jenis methamphetamine di Tanjung Pinang pada Februari 2026. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari Banda Aceh yang dikendalikan seorang perempuan berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"D diketahui menyiapkan sabu dan mengatur seluruh perjalanan kedua kurir, mulai dari penyediaan akomodasi hingga tiket perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, " kata Michael.
Sabu tersebut kemudian dibawa oleh tersangka T.C dan N.F melalui jalur darat dari Banda Aceh menuju Medan, Sumatera Utara. Setelah beristirahat semalam di Medan, keduanya melanjutkan perjalanan darat menuju Jambi.
Dari Jambi, kedua tersangka terbang menggunakan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6607 dari Bandara Sultan Thaha Saifuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Setibanya di Jakarta, keduanya berencana melanjutkan penerbangan menuju Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet.
Pada Sabtu, 29 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, saat kedua tersangka berada di Area Ruang Tunggu Gate E1 Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta, petugas Bea Cukai memberikan informasi kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait dua penumpang yang dicurigai membawa narkotika dalam koper mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kedua tersangka yang saat itu menunggu keberangkatan menuju Kendari dengan penerbangan Super Air Jet yang dijadwalkan lepas landas pukul 12.45 WIB.
Sekitar pukul 11.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua tersangka.
Michael mengatakan, dari koper warna silver milik T.C ditemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat masing-masing 0, 995 kilogram dan 0, 992 kilogram, sehingga total mencapai 1, 987 kilogram.
"Sementara dari koper warna hitam milik N.F, petugas menemukan dua paket sabu lainnya dengan berat masing-masing 0, 991 kilogram dan 0, 996 kilogram. Total sabu yang ditemukan dalam koper N.F juga mencapai 1, 987 kilogram, " kata Michael.
Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 3, 974 kilogram. Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam jaringan tersebut, T.C dan N.F berperan sebagai kurir atau pembawa koper berisi sabu. Michael mengatakan, untuk mengantarkan paket barang haram itu, kedua tersangka mendapatkan imbalan masing-masing Rp 20 juta perkilogram atau Rp 40 juta per orang. Upah akan diberikan ketika paket sabu tersebut sukses diantar. Sementara seorang perempuan berinisial D yang masih buron diduga bertindak sebagai pengendali jaringan sekaligus pihak yang mengatur perjalanan kedua tersangka hingga ke Kendari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 Miliar , " kata Michael.(Humas).

















































