MAGELANG - Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) terus digencarkan oleh Polresta Magelang. Pasalnya, miras kerap menjadi pemicu utama timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mulai dari perkelahian, tindak kriminal, hingga kecelakaan lalu lintas.
Terbaru, pada Selasa (26/8/2025) sore, Satuan Samapta Polresta Magelang berhasil mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Sawangan. Operasi ini bermula dari laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman keras di lingkungannya.
Penggerebekan di Warung Milik Warga Kapuhan
Berdasarkan informasi tersebut, tim patroli segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud. Di tempat usaha milik DP (25), warga Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, petugas menemukan berbagai jenis miras yang disimpan untuk dijual.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sedikitnya 26 botol miras dengan berbagai merek dan kadar alkohol. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
* 11 botol Ciu kemasan 620 ml,
* 2 botol M.H Whisky 350 ml (kadar alkohol 40%),
* 2 botol M.H Vodka 350 ml (kadar alkohol 40%),
* 9 botol Badek Tuwak 1, 5 liter,
* 1 botol Ciu 1 liter,
* 1 botol Ciu 1 liter dalam kondisi sudah diminum sebagian.
Seluruh barang bukti beserta pemilik usaha kemudian dibawa ke Mapolresta Magelang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Operasi Rutin Demi Keamanan Warga
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Kasatsamapta AKP Suyanto menegaskan bahwa operasi miras akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah hukum Polresta Magelang. Menurutnya, peredaran miras tidak bisa dibiarkan karena berpotensi memicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan sosial di masyarakat.
“Minuman keras sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan keamanan. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi rutin demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif, ” tegas AKP Suyanto.
Peran Aktif Masyarakat Sangat Diperlukan
Selain mengintensifkan patroli, Polresta Magelang juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan miras. Warga diminta tidak segan melapor apabila mengetahui adanya penjualan miras di sekitar lingkungannya.
“Silakan sampaikan informasi melalui bhabinkamtibmas setempat atau langsung ke layanan kepolisian 110. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting agar wilayah kita tetap aman dan kondusif, ” tambahnya.
Miras dan Ancaman Kamtibmas
Sejumlah penelitian dan pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa konsumsi miras kerap menjadi faktor pemicu kasus kejahatan jalanan, kekerasan, bahkan kecelakaan fatal di jalan raya. Dengan demikian, langkah Polresta Magelang dalam melakukan penindakan bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Dengan komitmen ini, Polresta Magelang berharap peredaran miras di Kabupaten Magelang dapat ditekan semaksimal mungkin, sehingga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan warga dapat terus terjaga.
Autentikasi:
Kasi Humas Polresta Magelang, IPTU Lilik