Polresta Magelang Bongkar Dua Kasus Besar Peredaran Sabu: Libatkan Oknum Kades dan Jaringan Antarwilayah

5 hours ago 3

MAGELANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran sabu dalam waktu yang berdekatan. Dari dua lokasi berbeda Kabupaten Magelang dan Kabupaten Sleman, Yogyakarta sebanyak enam tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang oknum kepala desa aktif dari Kecamatan Kajoran.

Kasus Pertama: Kepala Desa Terlibat, Sabu Diedarkan di Kos-Kosan

Penggerebekan pertama dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 15.00 WIB di sebuah kamar kos di Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran. Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HK, ADS, LS, dan YN, yang berasal dari berbagai wilayah, termasuk Magelang dan Wonogiri.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menegaskan bahwa pihaknya serius menindak jaringan narkotika, apalagi jika melibatkan tokoh masyarakat.

“Siapa pun yang terlibat akan kami proses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap pengedar narkoba yang merusak masa depan generasi, ” tegasnya.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa HK, ADS, dan YN berperan sebagai pengedar, sementara LS, oknum kepala desa, menyediakan tempat dan turut membeli barang haram tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

* Dua paket sabu seberat 10 gram

* Empat paket @1, 2 gram dan empat paket @1, 3 gram

* Satu paket 0, 5 gram

* Satu alat isap sabu, beberapa unit ponsel termasuk iPhone 13 Pro Max

Kasat Narkoba AKP Tri Widaryanto mengungkap bahwa para tersangka kerap memecah sabu ke dalam paket kecil untuk diperjualbelikan. HK bertindak sebagai koordinator distribusi, sementara ADS berperan sebagai kurir.

Kasus Kedua: Buruh dan Wiraswasta Saling Saling Suplai Sabu

Kasus kedua terungkap pada Sabtu, 12 Juli 2025 di Dusun Dowo, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid. Seorang buruh harian lepas berinisial S ditangkap setelah ditemukan menyimpan sabu seberat total sekitar 2, 17 gram dalam beberapa kemasan dan pipet kaca.

S mengaku memperoleh sabu dari W (DPO) dan membagikannya kepada rekannya IS (juga DPO), serta kepada CDEH, seorang wiraswasta asal Sleman yang kemudian ditangkap di kediamannya.

Barang bukti dari rumah CDEH berupa satu paket sabu seberat 0, 33 gram. Modus yang digunakan serupa: sabu dikemas ulang dalam paket kecil untuk dikonsumsi dan didistribusikan.

Komitmen Polresta Magelang: Usut Tuntas Jaringan

Kombes Herbin menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari upaya yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Seluruh jaringan akan terus kami kejar sampai ke akar-akarnya, ” ujarnya.

AKP Tri Widaryanto turut menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan.

“Perang terhadap narkoba tak bisa hanya dilakukan oleh polisi. Dibutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh elemen masyarakat, ” pungkasnya.

Dengan dua pengungkapan besar ini, Polresta Magelang menegaskan kembali komitmennya dalam mewujudkan Magelang bebas narkoba, sekaligus memperkuat strategi nasional dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. (JIS Agung)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |