MAGELANG - Selama bulan Ramadan 1446 H, Polresta Magelang intensif menggelar KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Senin (17/03/2025), aparat membeberkan hasil operasi yang mencakup pengungkapan kasus narkoba, perdagangan pupuk subsidi ilegal, hingga peredaran petasan dan balon udara ilegal.
Konferensi pers dipimpin oleh PS. Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Magelang, serta didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang, Iptu Rosyid Khotibul Umam, S.H., dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.
Pengedar Pil Sapi dan Tembakau Sintetis Dibekuk
Dalam operasi KRYD, polisi berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba:
1. Tersangka AAR (Sawangan)
- Barang bukti: 1.220 butir Pil Sapi yang diperoleh secara online melalui WhatsApp.
- Pasal yang disangkakan: Pasal 435 atau 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Ancaman hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.
2. Tersangka MWNH (Tempuran)
- Barang bukti: Tembakau sintetis senilai Rp 2.000.000 yang dibeli melalui Instagram dan diambil di Semarang.
- Pasal yang disangkakan: Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ancaman hukuman: Maksimal 20 tahun penjara.
"Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba, terutama selama Ramadan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman, " tegas AKP Tri Widaryanto.
Pupuk Bersubsidi Dijual ke Pihak Tak Berhak
Selain narkoba, polisi juga membongkar praktik penjualan pupuk subsidi ilegal oleh seorang sopir berinisial P (46 tahun) warga Kajoran.
- Modus: Menjual pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai penerima.
- Barang bukti: 20 zak Pupuk NPK Bersubsidi Merk Phonska.
- Pasal yang disangkakan: Pasal 110 Jo Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Ancaman hukuman: Maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
"Pelaku telah beberapa kali melakukan transaksi ilegal. Kami pastikan kasus ini diproses hukum agar tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan petani, " jelas Iptu Rosyid Khotibul Umam.
Dua Warga Muntilan Ditangkap karena Petasan dan Balon Udara
Polisi juga mengamankan dua pria JA (19 tahun) dan A (38 tahun) warga Muntilan, yang berencana menerbangkan balon udara berisi petasan saat Hari Raya Idulfitri.
- Modus: Membeli bahan obat mercon dan sumbu secara patungan untuk membuat petasan.
- Pasal yang disangkakan: Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
- Ancaman hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak bermain petasan, terutama balon udara berisi bahan peledak, karena sangat berbahaya dan melanggar hukum, " ujar Iptu Rosyid.
Polresta Magelang Komitmen Jaga Keamanan Ramadan
Polresta Magelang menegaskan bahwa operasi KRYD akan terus dilakukan untuk memastikan Ramadan berjalan dengan aman, damai, dan kondusif. Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
"Kami berkomitmen menjaga situasi tetap aman selama Ramadan. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, " pungkas AKP Tri Widaryanto. (Humas/Agung).