JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan peringatan keras: pengguna vape atau rokok elektrik yang kedapatan menggunakan liquid berisi zat anestesi etomidate akan tetap ditindak. Langkah tegas ini diambil meski etomidate belum secara resmi dikategorikan sebagai narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan di Jakarta pada Rabu (22/10/2025), bahwa etomidate sejatinya adalah obat bius dan termasuk dalam golongan obat-obatan. Penggunaannya masih diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 dan belum tercantum dalam lampiran narkotika atau psikotropika.
"Sekarang dimanipulasi oleh jaringan (narkoba). Kenapa? Karena jaringan bisa jual dan dipakai oleh pengguna, di mana penggunanya belum bisa dikatakan sebagai pelaku narkotika, " ujar Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso.
Oleh karena itu, kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap peredarannya. Etomidate juga termasuk dalam sediaan farmasi yang beredar tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Intinya adalah etomidate tetap kita tindak. Bapak Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Syahardiantono kemarin sudah mengeluarkan perintah. Bahkan, kalau diinfo, saya langsung tindak, " tegasnya.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa upaya polisi tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku yang menyalahgunakan etomidate, tetapi juga mendorong agar zat ini segera dimasukkan ke dalam kategori narkotika.
"Kami juga mencoba mempersuasi pihak regulasi, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan. Di sini dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, kemudian dari Badan Narkotika Nasional, dan dari BPOM itu bertugas memberikan input data yang mana nanti Kemenkes bisa mengambil keputusan memasukkan etomidate itu dalam lampiran narkotika atau psikotropika, " jelasnya.
Etomidate adalah golongan obat yang mengandung zat adiktif dan berisiko menyebabkan penggunanya kehilangan kesadaran. Jika terhirup ke dalam paru-paru melalui vape, zat ini dapat memicu kegagalan fungsi organ vital, kebingungan, tremor, hingga gangguan keseimbangan berjalan. (PERS)