TANGSEL — Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penangkapan berlangsung pada Selasa (20/5) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Palem Indah, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.
Pelaku yang diketahui bernama S (20), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jl. Jombang Raya, Ciputat, diamankan petugas tak lama setelah laporan warga masuk. Informasi awal dari masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Korban dalam insiden ini adalah KRY (23), seorang mahasiswi asal Pondok Betung, Pondok Aren. Kejadian tersebut turut disaksikan oleh adik korban, NPY (22), yang langsung melaporkan peristiwa itu.
Tim Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin oleh IPDA Dedi Winra Z. M. dan IPDA Jajat Sudrajat, SH, bersama personel lainnya, yakni Bripka Satria dan Bripda Yudha Prastya, segera bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian diserahkan ke pihak Polsek Pondok Aren untuk proses hukum lebih lanjut dan diterima langsung oleh IPTU Raden. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua barang bukti yang diduga terkait dengan tindak kejahatan tersebut, yakni:
1. Sebuah ponsel merek Vivo berwarna hitam
2. Satu unit sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor polisi B 3647 WEP
Kapolsek Ciputat Timur mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini. "Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, " ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan intensif oleh penyidik Polsek Pondok Aren. (Hendi)