CIREBON – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepolisian serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat, jajaran Polsek Gebang Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada warga Desa Melakasari, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Selasa (28/07/2026).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan kepolisian 110 yang dapat digunakan untuk melaporkan kejadian maupun gangguan kamtibmas yang membutuhkan penanganan cepat dari pihak kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Gebang juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Polsek Gebang Polresta Cirebon dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukumnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gebang AKP Wawan Hermawan, S.H. mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi layanan 110 kepada masyarakat merupakan bentuk pelayanan Polri dalam memberikan kemudahan akses bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan 110 apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Dengan komunikasi yang baik antara masyarakat dan Polri, situasi keamanan di wilayah dapat terus terjaga, " ujar AKP Wawan Hermawan.
Melalui kegiatan sosialisasi layanan 110 secara rutin, Polsek Gebang Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat serta membangun sinergi bersama warga dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
![]()
Copyright © 2021 INDONESIASATU.ID - All Rights Reserved.












































