Lima Puluh Kota, Sumbar– Polsek Guguk melalui Bhabinkamtibmas Nagari Mungka dan Nagari Jopang Manganti, Aipda Roby Rahman, memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga dengan pendekatan restorative justice. Mediasi dilaksanakan di ruang pelayanan masyarakat Kantor Wali Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini berawal dari laporan Mirawati (43) yang mengaku menjadi korban penganiayaan ringan oleh suami siri-nya, Eki Erianto (45). Dalam laporannya, Mirawati menyebut dirinya ditampar sebanyak tiga kali sehingga merasa tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Guguk.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Bhabinkamtibmas kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai dengan beberapa poin, diantaranya Pihak pertama (Eki) berjanji memperbaiki hubungan rumah tangga dan tidak mengulangi perbuatannya, Kedua belah pihak berjanji menjaga sikap demi keutuhan rumah tangga, dan Pihak kedua (Mirawati) bersedia mencabut laporan yang telah dibuat di Polsek Guguk.
Kapolsek Guguk, AKP Doni Prama Dona, SH, menjelaskan langkah problem solving ini menjadi solusi tepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Restorative justice bukan hanya menyelesaikan masalah secara hukum, tetapi juga membangun kembali hubungan sosial antar pihak yang berselisih. Dengan demikian, masyarakat merasa terlindungi dan aman dengan kehadiran Polri, ” ungkap Kapolsek.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan konflik rumah tangga dapat diselesaikan secara damai tanpa meninggalkan luka sosial, sekaligus menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Guguk.
(Berry)