Mataram, NTB – Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, berkas perkara dan tersangka kasus pencurian yang ditangani Unit Reskrim Polsek Mataram resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan pada Senin (17/03/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah Kejari Mataram mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dengan Nomor: B-896A/N.2.10/Eoh.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka R yang diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP telah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
"Hari ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah resmi kami limpahkan ke Kejari Mataram setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), " tegas AKP Mulyadi.
Ia menambahkan, penyelesaian kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Mataram dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.
"Ini salah satu bukti nyata kinerja profesional dan transparan dari personel kami dalam menuntaskan kasus tindak pidana secara tuntas dan sesuai prosedur hukum, " ujarnya.
Kapolsek Mataram juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
Dengan pelimpahan ini, kasus pencurian yang menjerat tersangka R kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Mataram, yang akan menentukan proses persidangan di pengadilan.(Adb)