Mataram, NTB – Unit Reskrim Polsek Mataram, Polresta Mataram, Polda NTB melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan tersangka penadah handphone berinisial SE. Penyerahan dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (09/10/2025).
Pelimpahan ini berdasarkan Surat Kajari Mataram No: B-4112/N.2.10./Eoh.1/10/2025 tanggal 01 Oktober 2025, yang menyatakan berkas perkara atas dugaan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP telah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Tersangka SE bersama barang bukti diserahkan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Silvyana, SH., di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Jalan Dr. Soerjono, ” ujar Kapolsek.
Ia menerangkan, kasus ini berawal dari pencurian HP milik seorang mahasiswa. Dalam peristiwa tersebut, tersangka SE diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
“Dengan pelimpahan tahap II ini, maka penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan, ” tambahnya.
AKP Mulyadi memastikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan dalam kondisi aman, sehat, dan lengkap.
Adapun proses pelimpahan dilakukan oleh PS Kanit Reskrim Polsek Mataram Ipda Adi Harta, bersama Aiptu I Gede Ngurah Wijaya dan Brigadir Wahyu Merlin, yang disertai penandatanganan register B12 serta berita acara serah terima.(Adb)