Cirebon, 19 Oktober 2025 – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Pabedilan Polresta Cirebon melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipadukan dengan Operasi Minuman Keras (Ops Miras) pada Sabtu malam (19/10/2025).
Kegiatan diawali dengan apel malam di Mapolsek Pabedilan, yang dipimpin oleh perwira pengendali patroli. Dalam arahannya, pimpinan menegaskan pentingnya profesionalisme, sikap humanis, serta keselamatan personel dalam pelaksanaan tugas. Fokus kegiatan malam tersebut difokuskan pada patroli preventif dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas.
Selama patroli, petugas menyusuri sejumlah titik rawan, mulai dari jalan utama hingga pemukiman warga. Anggota juga menyambangi pos ronda, pertokoan, serta lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul para remaja. Melalui pendekatan dialogis, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas seperti curat, curas, dan curanmor, serta segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan.
Memasuki waktu rawan, tim patroli melaksanakan Operasi Minuman Keras di sejumlah lokasi yang dicurigai menjual miras tanpa izin. Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras berbagai merek, di antaranya Anggur Merah dan Bir Singaraja, dari salah satu warung di Desa Silihasih. Barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Pabedilan untuk proses lebih lanjut.
Pemilik warung diberikan teguran keras serta edukasi mengenai bahaya peredaran miras ilegal yang dapat memicu tindakan kriminal dan berdampak negatif bagi generasi muda.
Menjelang akhir kegiatan, personel melakukan konsolidasi dan pelaporan hasil patroli serta penyitaan barang bukti kepada pimpinan.
Kapolsek Pabedilan menegaskan, kegiatan patroli KRYD dan Operasi Miras akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pabedilan.