Prabowo Umumkan THR dan Gaji Ke-13, AGPAII: Kami Hanya Bisa Ngelus Dada

1 month ago 23

JAKARTA - Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) buka suara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi 9, 4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit, TNI-Polri serta para pensiunan baik di pusat maupun daerah.

Sekretaris Jenderal AGPAII Ahmad Budiman menjelaskan bahwa kabar gembira tersebut tidak berlaku bagi ASN Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang diangkat oleh Dinas/Pemprov/Pemda. Menurut dia, secara persyaratan dan ketugasan tidak ada yang berbeda dari guru-guru yang lain. 

Disaat guru-guru bersorak gembira dan saling memperlihatkan bukti transferan yang bisa diakses di Handphone, Guru Pendidikan Agama Islam hanya bisa terdiam mengelus dada seraya berdoa diberikan kesabaran, sementara kebutuhan anak sekolah dan hari raya tidak jauh berbeda dengan guru-guru lainnya.

Budiman menilai, PP 11 Tahun 2025 menjadi kekhawatiran tersendiri karena sudah dua kali terbit PP selalu terdiskriminasi. (PP Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024) dari 3 PP yang ditandatangi Presiden tidak ada perubahan secara subtansi pada nomenklaturnya selain hanya nomor PP, tanggal, bulan dan tahun ditandatangani Presiden.

Ahmad Budiman mengatakan bahwa diskriminasi ini berawal dari pengelolaan Guru Pendidikan Agama Islam oleh 3 kementerian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai leading sektor sekolah tempat bekerja, Kementerian Agama tugas pembinaan dan kementrian dalam negeri (Pemprov/Pemda) yang mengangkat kepegawaiannya.

Guru Pendidikan Agama Islam adalah salah satu pendidik yang berada di sekolah bukan madrasah atau pesantren, yang bertugas di sekolah-sekolah mulai dari jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di bawah naungan Dinas Pendidikan (Non-Kementerian Agama) atau Swasta/Yayasan.

"Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai keagamaan peserta didik, " kata Ahmad Budiman dalam keterangan tertulis yang terima wartawan di Jakarta, Kamis (14/3).

Budiman menjelaskan, ada 3 status kepegawaian Guru Pendidikan Agama berdasarkan SK pengangkatan, pertama diangkat oleh Kementrian Agama, kedua diangkat oleh Dinas/Pemprov/Pemda, dan ketiga diangkat oleh Yayasan. Adapun status Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) itu meliputi: ASN (PNS, PPPK) dan non-ASN dilingkungan Dinas Pendidikan dan atau Guru Tetap Yayasan dan Guru Honor Yayasan.

Permasalahan pencairan THR dan Gaji 13 mulai tahun 2023 dan 2024 ini terjadi pada GPAI yang diangkat oleh Dinas/Pemrov/Pemda, PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menjadi landasan yang saling lempar tanggung jawab ketika Guru Pendidikan Agama Islam terkecualikan dalam realisasi THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 dan 2024 dan terjadi tafsiran berbeda.

"Kementerian Agama merasa tidak berwenang karena ASN GPAI dari Dinas/Pemprov/Pemda gajinya dibayar di sana, sedangkan Dinas pun tidak berani karena kewenangan pembinaan dan pembayaran TPG ada di Kementerian Agama, " tandas Budiman.

Sementara, Ketua Umum DPP AGPAII Endang Zarnal menyampaikan bahwa Asosia Guru Pendidikan Agama Islam sudah melakukan advokasi permasalahan ini sejak tahun 2023 dan lebih intens di tahun 2024.

Selain itu, kata dia, hal ini juga sudah disampaikan kesemua pihak terkait yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, DPR RI, DPD RI, dan terakhir ke Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI.

"Semuanya sudah mengetahui permasalah ini dan AGPAII mengharapkan bahwa THR dan Gaji Ke-13 tahun 2023 yang 50 persen dan tahun 2024 yang 100 persen menjadi terhutang yang segera dibayarkan, " ujar Zaenal.

"Kita lihat realisasi di tahun 2025 ini apakah pemerintah peduli atau membiarkan berlalu permasalahan ini begitu saja, seperti pembiaran di tahun 2023-2024 yang lalu. Sebanyak 260.000 GPAI hanya mampu mengangkat tangan seraya berdoa mengetuk pintu langit serta mengutuk ketidakadilan yang terjadi, " pungkasnya.

Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9, 4 juta Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9, 4 juta penerima, ” ujar Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).

Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan, ” ungkap Prabowo dilansir dari Presiden.go.id.

Prabowo juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran, ” kata Prabowo.

Prabowo pun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin, ” tandas Prabowo. 

(Spyn) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |