Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak!

3 hours ago 1

JAKARTA - Langkah hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, untuk membatalkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook akhirnya kandas. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin. Hakim I Ketut Darpawan menyatakan, "Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil." Pernyataan ini mengakhiri harapan Nadiem untuk lepas dari jerat hukum terkait kasus yang menjeratnya.

Permohonan praperadilan ini diajukan Nadiem Anwar Makarim untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

Proses praperadilan ini turut menarik perhatian banyak pihak. Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mantan Jaksa Agung, mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan. Mereka berpendapat bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan dugaan tindak pidana.

Para amici ini menilai bahwa proses praperadilan yang ada saat ini kerap kali menyimpang dan dinilai gagal menjadi pengawas yang efektif terhadap penggunaan diskresi oleh penyidik. Mereka bahkan mendesak adanya reformasi dalam proses pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum di Indonesia, karena tindakan penetapan tersangka seharusnya tidak berlandaskan pada kecurigaan tanpa dasar yang kuat atau reasonable suspicion.

Dalam pandangan mereka, beban pembuktian seharusnya berada pada pihak termohon, yaitu penyidik Kejaksaan Agung, bukan pada pemohon. Namun, pandangan ini tampaknya tidak memengaruhi keputusan hakim.

Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga merencanakan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada tahun 2020, padahal saat itu pengadaan tersebut belum dimulai. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |