JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas mengarahkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menyalurkan sebagian dana segar senilai Rp13 triliun, yang berhasil dikembalikan dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), guna memperkuat pilar dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
"Mungkin yang Rp13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung, hari ini diserahkan Menteri Keuangan, mungkin Menteri Keuangan, mungkin sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan ya, " ujar Presiden Prabowo dalam pidato pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Langkah strategis ini sejalan dengan rencana pemerintah yang lebih luas untuk meningkatkan alokasi dana LPDP. Sumber pendanaannya tidak hanya berasal dari efisiensi anggaran, tetapi juga dari aset yang berhasil diselamatkan negara melalui penindakan tegas terhadap praktik korupsi.
Uang hasil pengembalian kasus korupsi CPO yang telah diserahkan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan ini, dipandang sebagai salah satu fondasi penting untuk memperkuat kapasitas LPDP di masa mendatang.
"LPDP akan saya tambahkan. Uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP, " tegas Presiden.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah resmi menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13, 255 triliun ke negara. Dana ini merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Penyerahan simbolis ini dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, di mana Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut keterangan Jaksa Agung, dana pengganti ini berasal dari kontribusi tiga grup perusahaan besar yang terseret dalam pusaran kasus korupsi CPO: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO ini sejatinya mencapai Rp17 triliun. Wilmar Group telah berkontribusi Rp11, 88 triliun, Permata Hijau Group sebesar Rp1, 86 miliar, dan Musim Mas Group menyumbang Rp1, 8 triliun, sehingga total yang telah kembali ke kas negara mencapai Rp13, 255 triliun.
Namun, masih terdapat selisih sebesar Rp4, 4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum untuk menuntaskannya. (PERS)