JAKARTA – Suasana khidmat menyelimuti Istana Negara pada Rabu, 8 Oktober 2025, ketika Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin langsung upacara pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Momen bersejarah ini menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan strategis perusahaan-perusahaan pelat merah yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Saya merasa ada getaran optimisme yang terasa di ruangan itu, membayangkan potensi besar yang akan dikelola oleh para pemimpin baru ini.
Dony Oskaria kini resmi menjabat sebagai Kepala BP BUMN, didampingi oleh Aminuddin Ma’ruf sebagai Wakil Kepala I dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala II. Keputusan ini mengukuhkan penunjukan mereka berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 109/P Tahun 2025, sebuah landasan hukum yang kuat untuk amanah baru ini.
Prosesi pelantikan semakin terasa sakral dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Para pejabat yang baru dilantik, dengan suara mantap, mengikrarkan janji setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saya bisa merasakan betapa beratnya tanggung jawab yang mereka pikul, demi kemajuan bangsa dan negara.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara, ” ujar Presiden Prabowo Subianto saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Kutipan ini sungguh membangkitkan semangat juang dan dedikasi.
Penandatanganan berita acara menjadi penanda formalisasi pengangkatan, disusul dengan gelombang ucapan selamat yang hangat dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta seluruh jajaran pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang turut hadir. Suasana kebersamaan dan harapan baru begitu terasa.
Pembentukan BP BUMN ini merupakan konsekuensi logis dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pengesahan di DPR RI pada 2 Oktober 2025 lalu tidak hanya mengubah nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, tetapi juga mengisyaratkan adanya perombakan fundamental dalam strategi dan tata kelola BUMN agar lebih adaptif dan berdaya saing di kancah global. (PERS)