Proyek Jalan di Pujananting Terindikasi Gunakan Material Galian C Tanpa Izin

1 month ago 13

BARRU – Proyek peningkatan dan rekonstruksi dua ruas jalan di Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, menjadi perhatian serius setelah hasil investigasi tim media pada 18 Oktober 2025 menemukan adanya indikasi penggunaan material batuan dari lokasi tambang galian C yang diduga tidak berizin resmi.

​Dua proyek infrastruktur yang disorot adalah:
​Peningkatan Jalan Ruas Doi-Doi–Wanawaru (Nilai Kontrak: Rp 399.402.000, sumber DAU 2025).

​Rekonstruksi Jalan Ruas Wanawaru–Barang (Nilai Kontrak: Rp 1, 02 Miliar).

​Kedua proyek dengan total nilai sekitar Rp 1, 4 miliar ini ditangani oleh kontraktor berbeda (CV Maltitta Indah dan CV Magga Jaya Bakti), namun menariknya, keduanya memiliki konsultan pengawas yang sama, yaitu CV Piramida Teknik 09.

​Investigasi menemukan aktivitas pengerjaan proyek, dengan pengakuan dari salah satu pekerja bahwa material batu diangkut dari arah Doi-Doi. Sementara pasir didatangkan dari Sungai Paria, Desa Lempang, yang dikenal memiliki kadar garam yang tinggi.

​Dugaan penggunaan material dari sumber yang tidak berizin diperkuat oleh keterangan warga pemilik lahan yang mengklaim menjual batu hasil galian manual seharga Rp 300 ribu per mobil. 

Tokoh masyarakat setempat juga membenarkan bahwa galian batu tersebut dikelola secara manual oleh warga yang menjadikannya sebagai pekerjaan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

​Pelaksana lapangan proyek tersebut, akui yang menyebut motif ekonomi di balik galian tersebut. 

"Batu dijual supaya modalnya bisa kembali, karena lahan mau dijadikan kebun, ” ujarnya.

​Jika terbukti menggunakan material yang tidak memiliki izin resmi, pihak terkait dalam proyek ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

UU ini mengancam sanksi pidana bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin (PETI), termasuk pihak yang memanfaatkan hasil PETI untuk kepentingan proyek.

​Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang-Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTR-PERKIM) Barru, selaku instansi penanggung jawab proyek, belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait temuan dugaan penggunaan material galian yang belum terverifikasi legalitasnya ini.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |