Proyek Jalan Rp1,4 Miliar di Barru Disorot, Kontraktor Main Ilegal?

3 hours ago 2

BARRU - Proyek peningkatan dan rekonstruksi dua ruas jalan di Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, yang menelan anggaran total sekitar Rp 1, 4 miliar dari DAU 2025, kini tersandung dugaan serius. 

Hasil investigasi tim media pada 18 Oktober 2025 menguak indikasi kuat penggunaan material batuan dari lokasi tambang galian C yang diduga keras tidak berizin resmi (ilegal).

Dua proyek infrastruktur vital yang menjadi sorotan adalah, Peningkatan Jalan Ruas Doi-Doi–Wanawaru (Nilai Kontrak: Rp 399.402.000) dan Rekonstruksi Jalan Ruas Wanawaru–Barang (Nilai Kontrak: Rp 1, 02 Miliar).Total nilai kedua proyek ini mencapai sekitar Rp 1, 4 miliar. 

Meskipun dikerjakan oleh dua kontraktor berbeda (CV Maltitta Indah dan CV Magga Jaya Bakti), namun keduanya berada di bawah pengawasan satu konsultan yang sama, yaitu CV Piramida Teknik 09.

Investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengerjaan proyek yang mencurigakan. Salah satu pekerja mengakui bahwa material batu diangkut dari arah Doi-Doi. 

Sementara itu, pasir didatangkan dari Sungai Paria, Desa Lempang, yang ironisnya, dikenal memiliki kadar garam yang tinggi dan potensi masalah kualitas konstruksi di masa depan.

Dugaan penggunaan material dari sumber tak berizin semakin diperkuat oleh kesaksian warga pemilik lahan. Mereka mengklaim menjual batu hasil galian manual seharga Rp 300 ribu per mobil. 

Tokoh masyarakat setempat juga membenarkan bahwa galian batu tersebut dikelola secara manual oleh warga yang menjadikannya sebagai mata pencaharian utama.

Seorang pelaksana proyek bahkan membenarkan kondisi tersebut, dengan menyebut motif ekonomi di balik galian. “Batu dijual supaya modalnya bisa kembali, karena lahan mau dijadikan kebun, ” ujarnya, mengisyaratkan penggunaan material hasil galian yang motivasinya adalah keuntungan ekonomi warga pemilik lahan.

Jika terbukti menggunakan material yang tidak memiliki izin resmi, seluruh pihak terkait dalam proyek ini, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, hingga pihak pengguna, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

UU ini secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI), termasuk pihak yang sengaja memanfaatkan hasil PETI untuk kepentingan proyek pembangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang-Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTR-PERKIM) Barru, selaku instansi penanggung jawab proyek dan pengguna anggaran, belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi.

Dugaan penyalahgunaan material galian C ilegal dalam proyek vital ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan proyek dan komitmen pemerintah daerah terhadap kepatuhan hukum, terutama dalam penggunaan anggaran publik.

Publik menanti langkah tegas dari Pemda Barru atas skandal yang berpotensi merugikan kualitas infrastruktur dan melanggar aturan pertambangan ini.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |