JAKARTA - Kabar gembira bagi para petani! Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dengan tegas memberikan peringatan keras kepada distributor dan pengecer yang berani bermain api dengan menaikkan harga pupuk subsidi di atas ketentuan pemerintah. Ancaman pencabutan izin usaha siap menanti bagi siapa saja yang nekat melanggar.
Langkah tegas ini diambil seiring dengan mulai diberlakukannya kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen, yang efektif berlaku mulai Rabu ini. Amran tak main-main, ia menegaskan bahwa setiap kenaikan harga akan langsung berujung pada pencabutan izin usaha pada hari yang sama. "Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia, " ujar Amran dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Kementerian Pertanian tidak hanya mengancam, tetapi juga telah menyiapkan langkah konkret. Sebuah saluran pengaduan khusus telah dibuka melalui nomor 0823 1110 9690. Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran harga pupuk diharapkan segera melaporkan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan penuh ketegasan. Amran menambahkan, kebijakan ini adalah bagian dari komitmen besar pemerintah untuk memberantas praktik mafia dan korupsi yang selama ini merajalela di sektor pertanian.
“Presiden selalu perintahkan: hilangkan koruptor, hilangkan mafia. Ini adalah kepentingan hajat hidup orang banyak. Kita harus berjuang bersama, ” tegas Amran, menggemakan semangat perjuangan bersama demi kesejahteraan petani.
Penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen ini resmi berlaku mulai 22 Oktober 2025. Menariknya, kebijakan ini dicapai tanpa penambahan anggaran subsidi dari APBN. Pemerintah berhasil melakukannya melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk secara nasional. Penurunan harga ini tertuang dalam Kepmentan Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Perubahan harga yang signifikan ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang vital bagi petani. Pupuk urea kini dapat dibeli seharga Rp1.800 per kilogram, turun dari Rp2.250. NPK juga mengalami penurunan menjadi Rp1.840 per kilogram dari sebelumnya Rp2.300. Begitu pula dengan NPK kakao yang kini Rp2.640 per kilogram (dari Rp3.300), ZA khusus tebu Rp1.360 per kilogram (dari Rp1.700), dan pupuk organik Rp640 per kilogram (dari Rp800).
Mentan Amran menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang bertekad memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang jauh lebih terjangkau bagi seluruh petani di Indonesia. (PERS)