PANGANDARAN JAWA BARAT - Rancangan Peraturan Daerahtentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2026 beserta lampirannya, serta nota keuangan untuk dibahas bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Demikian dikatakan Bupati Pangandaran Hjh Citra Pitriyami SH dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD dalam acara
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran tahun
anggaran 2026 dan nota keuangan, bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Rabu (01/10/2025).
Dipaparkannya bahwa, sebagaimana kita ketahui bahwa
berdasarkan ketentuan, setelah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) - Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) kita
sepakati, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
tahun anggaran 2026 disertai Nota Keuangan
kepada DPRD.
Sementara, penyusunan RAPBD merupakan salah satu
kerangka kebijakan publik yang senantiasa
diupayakan untuk terciptanya keselarasan dan
keterpaduan antara kebijakan pemerintah yang lebih atas yaitu Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Provinsi dengan kebijakan
penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.
Untuk
itu Pemerintah Kabupaten Pangandaran terus
berupaya mengikuti tatanan tersebut termasuk di dalamnya Peraturan Pemerintah nomor 12
tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor
77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pedoman
Penyusunan APBD tahun anggaran 2026.
Sedangkan, penyusunan RAPBD tahun 2026 ini
dilaksanakan dengan berpedoman pada Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 yang
mengusung tema “Penyehatan Fiskal dan Tata
Kelola Pemerintahan Daerah melalui
Digitalisasi Terintegrasi.” tema ini menjadi
landasan penting dalam merumuskan arah kebijakan Pembangunan Daerah, dengan menitik beratkan pada Penguatan Kemandirian
Fiskal, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,
serta upaya mendorong pembangunan yang
berkelanjutan sesuai dengan kemampuan
Keuangan Daerah "katanya".
Menurut Citra, sejalan dengan KUA-PPAS yang telah
disepakati bersama, maka pada Rancangan APBD
tahun anggaran 2026, pendapatan daerah
dialokasikan sebesar Rp998, 74 miliar, yang
terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sebesar Rp328, 55 miliar serta Pendapatan
Transfer sebesar Rp670, 19 miliar.
Kemudian dari sisi belanja, alokasi
anggaran sebesar Rp1, 05 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp775, 92 miliar, belanja modal
Rp91, 97 miliar, belanja tidak terduga Rp85, 16
miliar, serta belanja transfer Rp92, 74 miliar.
Makanya dari penjumlahan keseluruhan Anggaran
Pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp998, 74 miliar dengan anggaran belanja yang
dialokasikan sebesar Rp1, 05 triliun, maka APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2026
mengalami Defisit sebesar Rp47, 04 miliar yang akan ditutup oleh pembiayaan sebesar Rp47, 04
miliar.
Pembiayaan tersebut terdiri dari
penerimaan pembiayaan sebesar Rp80, 64 miliar
yang berasal dari sisa lebih perhitungan
anggaran tahun sebelumnya (Silpa), serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp33, 60 miliar
untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sesuai dengan Roadmap
Restrukturisasi Pinjaman Bank untuk lima tahun ke depan.
Selanjutnya, perlu kami sampaikan juga bahwa, informasi pendapatan alokasi Dana Transfer
berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor s-62/pk/2025 tanggal 23
September 2025 perihal Penyampaian Rancangan
Alokasi Transfer ke Daerah tahun Anggaran 2026
yang baru saja diterbitkan sebagai berikut:
Alokasi Transfer ke Daerah tahun 2026 untuk Kabupaten Pangandaran adalah sebesar Rp778.17
miliar, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU)
sebesar Rp512, 46 miliar, Dana Bagi Hasil (DBB)
sebesar Rp18, 81 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp.0, Dana Alokasi Khusus (DAK) non
Fisik sebesar Rp162, 31 miliar serta Dana Desa
sebesar Rp84, 58 miliar.
Alokasi Dana Transfer
tahun 2026 sebesar Rp778, 17 miliar, jika
dibandingkan dengan Alokasi Dana Transfer
tahun sebelumnya sebesar Rp922, 26 milyar, maka
terdapat penurunan yang sangat signifikan
yaitu sebesar Rp144, 09 miliar.
Penurunan Dana Transfer tersebut akan
berdampak pada penurunan alokasi belanja, defisit anggaran dan pembiayaan yang akan kita
cermati dan sesuaikan dalam tahapan
pembahasan.
Besarnya jumlah pengurangan
alokasi belanja membutuhkan rasionalisasi dan
efisiensi yang sangat ekstra, penuh
kesungguhan dan komitmen yang tinggi, serta strategi berdasarkan kehati-hatian dalam
pencapaian target kinerja prioritas di tengah
keterbatasan kemampuan Keuangan Daerah"katanya".
Tambah Citra, dengan mengucapkan
bismillahirrahmanirrahim, izinkan saya
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran
2026 beserta lampirannya, serta nota keuangan
untuk dibahas bersama dan memperoleh
persetujuan, sehingga dapat ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah "ujarnya". (Zesycka M)