MALILI – Ratusan petani bersama anggota keluarga mereka berkumpul di lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Selasa (28/7/2026). Mereka menyatakan siap bertahan untuk menolak rencana pengosongan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur yang akan digunakan sebagai kawasan industri.
Aksi tersebut merupakan respons langsung atas langkah Pemkab Luwu Timur yang sehari sebelumnya menggelar rapat teknis persiapan pengosongan lahan.
Berdasarkan video yang diterima media ini, para petani menggelar orasi secara bergantian. Mereka menegaskan akan mempertahankan lahan yang menurut mereka telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun jauh sebelum Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas kawasan tersebut.
"Kita berkumpul di sini untuk menegaskan sikap akan mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara. Kita menolak penggusuran paksa oleh Pemkab Luwu Timur karena tanah ini adalah milik kita sejak dulu, " tegas salah seorang warga dalam orasinya yang disambut pekikan persetujuan dari massa.
Suasana di lokasi berlangsung kondusif. Sejumlah warga terlihat membawa perlengkapan seadanya dan berkumpul di beberapa titik di dalam kawasan yang direncanakan menjadi lokasi pengosongan.
Menyusul Rapat Persiapan Pengosongan
Aksi warga terjadi sehari setelah Pemkab Luwu Timur menggelar rapat teknis yang membahas kesiapan pelaksanaan pengosongan lahan.
Media ini sebelumnya memperoleh salinan surat internal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade. Dalam surat tersebut, Pemkab mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk menghadiri rapat penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah yang dilaksanakan pada Senin (27/7/2026).
Surat itu menjelaskan bahwa rencana pengosongan dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dan setelah selesainya penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili sebagai bagian dari penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri.
Dokumen tersebut juga menjadi perhatian karena secara khusus meminta pihak PT IHIP menghadirkan petugas keamanan (security) perusahaan dalam rapat tersebut.
Dasar Hukum Masih Menjadi Sorotan
Rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli sebelumnya telah memunculkan perdebatan. Warga yang didampingi LBH Makassar sejak awal menolak proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili.
Mereka berpendapat bahwa mekanisme penitipan uang santunan tidak menyelesaikan pokok persoalan mengenai status hak atas tanah yang masih mereka perjuangkan.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan.
Meski demikian, surat internal yang diperoleh media ini menunjukkan pemerintah telah memasuki tahap koordinasi teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pengosongan.
Warga Siap Bertahan
Berkumpulnya ratusan petani bersama keluarga mereka di lokasi menunjukkan penolakan warga kini tidak hanya dilakukan melalui jalur hukum, tetapi juga dengan menjaga langsung lahan yang mereka klaim sebagai sumber penghidupan.
Sejumlah warga berharap pemerintah mengedepankan dialog dan menghormati proses penyelesaian berbagai keberatan yang masih berlangsung, sehingga tidak menimbulkan konflik di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya pergerakan tim pengosongan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di lokasi.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pengosongan lahan disebut-sebut akan dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) atau Kamis (30/7/2026). Informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Media ini masih berupaya memperoleh keterangan dari Pemkab Luwu Timur mengenai jadwal pelaksanaan pengosongan, dasar hukum yang digunakan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mencegah potensi konflik selama proses berlangsung. (*)

















































