Sumbawa, NTB – Ratusan warga pemilik lahan sah bersertifikat yang berlokasi di Simpang Dusun Ai Jati, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, Kamis (09/10/2025).
Aksi ini didampingi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), di antaranya HAKIKI, GEMPUR, dan BMC, sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Perwakilan LSM, Iying Gunawan, menegaskan bahwa rencana eksekusi tersebut sudah kadaluarsa secara hukum.
“Eksekusi batal demi hukum karena sudah melewati batas waktu ketentuan, yakni 30 tahun sejak keluarnya keputusan MA pada 16 Februari 1995, ” ujarnya.
Menurutnya, lahan tersebut sejak tahun 1973 masih dikuasai oleh Umar, orang tua Sahak, dan hingga kini status kepemilikan tanah tersebut sah dengan bukti sertifikat atas nama masing-masing pemilik.
“Total ada 10 bidang lahan yang bersertifikat ditambah 1 bidang tanah wakaf. Jadi eksekusi tidak bisa dilakukan, ” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan pemilik lahan, Erfan Suhadi Putra, mengaku kecewa dengan sikap Ketua PN Sumbawa saat proses mediasi. Ia menduga adanya tindakan intimidasi yang tidak pantas dilakukan seorang hakim.
“Saat mediasi, ada kata-kata yang tidak sepantasnya diucapkan seorang hakim. Semua bukti rekaman pernyataan itu masih kami simpan, ” ungkap Erfan.
Warga bersama LSM pendamping berharap PN Sumbawa segera menghentikan rencana eksekusi tersebut demi keadilan, sekaligus menjaga kondusivitas di masyarakat. (Adb)








































