Rawing Rambang: GAPKI Kalteng Pastikan Pengusaha Bayarkan THR Karyawan

3 weeks ago 19

PALANGKA RAYA - Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang memastikan seluruh anggotanya mematuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Karyawan / pekerjanya.

Rawing Rambang menegaskan bahwa pihaknya mengimbau semua pengusaha sawit yang tergabung dalam Gapki agar mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. 

Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya Senin (24/3/2025).

 "Saya tetap mengimbau kepada pengusaha, terutama yang tergabung di Gapki, agar taat terhadap peraturan pemerintah bahwa tujuh hari sebelum Lebaran, THR pekerja harus dibayarkan, " ujarnya, Senin (24/3/2025).

Ia menambahkan THR merupakan hak pekerja yang telah diatur secara jelas oleh pemerintah agar mereka dapat merayakan hari besar keagamaan dengan tenang dan tanpa beban finansial.

 "Dengan adanya THR, para pekerja bisa merasa tenang dalam berbelanja kebutuhan hari raya. Saya yakin anggota Gapki akan patuh terhadap aturan ini, " katanya.

Sebagai informasi, aturan pemberian THR mengatur bahwa pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. 

Sementara itu, bagi pekerja yang belum genap satu tahun, pemberian THR akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan perusahaan masing-masing. (//)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |