Residivis Curanmor Dilumpuhkan Polsek Karawaci di Tangerang

5 hours ago 2

Kota Tangerang - Sebuah operasi penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 13 Juni 2026, berakhir dengan pelumpuhan salah satu pelaku. Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku berinisial H (24) yang berusaha melawan saat hendak diringkus.

H, yang ternyata adalah seorang residivis dengan kasus serupa, bersama rekannya berinisial A, mencoba melarikan diri ketika petugas kepolisian datang untuk melakukan penangkapan. Dalam upaya pelarian tersebut, H terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki kirinya. Sayangnya, rekannya, A, berhasil lolos dari kejaran petugas dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Karawaci, Kompol Kresna Ajie Perkasa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hilangnya sebuah kendaraan bermotor pada Jumat, 12 Juni 2026, dini hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Karawaci segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Pada Sabtu, 13 Juni 2026, petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor, STNK, senjata tajam jenis golok, dan telepon genggam milik pelaku, ” ujar Kresna, Senin (15/6).

Kompol Kresna menambahkan bahwa pelaku H bukanlah pemain baru dalam kasus curanmor. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Cibinong, Jawa Barat, atas kasus yang sama. Sementara itu, rekannya, A, yang berhasil melarikan diri, masih dalam pengejaran intensif oleh petugas.

“Pelaku sempat diberi peringatan dengan tembakan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan. Akhirnya, petugas melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kiri. Sementara Pelaku A berhasil lolos dan saat ini dalam pengejaran petugas, ” terangnya.

Saat ini, pelaku H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karawaci untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |