Mataram, NTB – Aksi kriminal kembali dilakukan oleh seorang residivis berinisial MM (30), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. MM ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada 14 Juli 2025, hanya tiga hari setelah melakukan aksi pencurian di depan sebuah toko wilayah Pagesangan, Kota Mataram, yang menyebabkan korban kehilangan uang hampir Rp22 juta.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa MM diamankan di wilayah Kelurahan Tanjung Karang setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif terhadap laporan korban.
“Korban awalnya kehilangan ponsel miliknya pada 11 Juli 2025 di depan toko di Pagesangan. Saat mencoba menghubungi nomor ponselnya, ternyata panggilannya ditolak. Dari situ, korban mulai curiga, ” jelas AKP Regi.
Kecurigaan korban terbukti benar. Setelah melakukan pengecekan melalui aplikasi mobile banking yang terhubung di ponsel tersebut, ditemukan bahwa pelaku telah mentransfer uang sebesar Rp10, 9 juta ke rekening lain. Tak hanya itu, pelaku juga berhasil mengajukan dan mencairkan pinjaman online melalui aplikasi Shopee atas nama korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp21, 9 juta.
"Terduga menguras rekening korban melalui aplikasi perbankan di HP tersebut, lalu mengajukan pinjaman online dan mencairkannya tanpa izin. Semua dilakukan dari perangkat milik korban, " terang AKP Regi.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Tim Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan barang bukti ponsel, hingga kemudian menangkap MM. Saat diperiksa, MM mengakui seluruh perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli sepeda motor, bermain judi online, serta membeli narkoba, ” tambahnya.
Diketahui, MM merupakan seorang residivis yang sudah pernah dipenjara atas kasus serupa. Kini, untuk kesekian kalinya, ia harus kembali berhadapan dengan hukum. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Proses hukum terhadap MM masih terus berjalan, sementara polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap perangkat pribadi yang menyimpan akses finansial seperti mobile banking atau akun pinjaman online.
“Waspadai keamanan data pribadi, terutama saat menggunakan aplikasi perbankan. Pastikan ponsel Anda dilindungi dengan sistem keamanan yang memadai, ” tutup AKP Regi.(Adb)