Revisi UU BUMN, Dasco: Kementerian BUMN Jadi Badan Penyelenggara

2 hours ago 2

JAKARTA - Sebuah langkah strategis tengah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengubah lanskap pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN kini mengemuka dengan usulan krusial: menurunkan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan independen yang akan dikenal sebagai Badan Penyelenggara BUMN.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa perubahan ini bukan berarti Kementerian BUMN akan dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebaliknya, Kementerian BUMN akan bertransformasi menjadi entitas tersendiri dengan nomenklatur baru.

"Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN, " tegas Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/09/2025).

Dasco menggarisbawahi urgensi revisi ini, mengingat fungsi-fungsi krusial Kementerian BUMN saat ini dinilai telah banyak diambil alih oleh BPI Danantara. Situasi terkini menunjukkan Kementerian BUMN hanya berperan sebagai regulator pemegang saham Seri A dan persetujuan Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan, " ungkapnya.

Lebih lanjut, revisi UU BUMN ini juga dipandang perlu untuk mengintegrasikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan pengelolaan BUMN. Salah satunya adalah ketentuan yang melarang wakil menteri untuk menduduki posisi komisaris di perusahaan BUMN, yang nantinya akan secara eksplisit diatur dalam undang-undang.

"Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi, " paparnya.

DPR RI menargetkan proses revisi UU BUMN ini dapat rampung sebelum penutupan masa sidang mendatang, yaitu sebelum tanggal 2 Oktober 2025. Langkah ini merupakan respons terhadap berbagai aspirasi yang telah banyak disampaikan oleh publik selama ini.

"Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan, " pungkas Dasco. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |