Palu-Sulawesi Tengah//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menegaskan perannya dalam memastikan kualitas regulasi daerah melalui kegiatan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda).
Kegiatan tersebut digelar menindaklanjuti surat resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 100.3/9301/2025/Bag.Huk tertanggal 26 Agustus 2025 yang berisi permohonan harmonisasi dua rancangan perda penting.
Rapat fasilitasi harmonisasi berlangsung pada Kamis, (4/9/2025), bertempat di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng. Agenda utama rapat ini mencakup pembahasan dua ranperda strategis, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tolitoli Tahun 2025–2029 serta Pengarusutamaan Gender.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang menekankan bahwa harmonisasi peraturan daerah bukan sekadar tahapan teknis, melainkan langkah fundamental dalam memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Setiap regulasi yang dilahirkan harus berkualitas, tidak tumpang tindih, serta mampu memberi kepastian hukum. Harmonisasi menjadi kunci agar aturan yang dibuat tidak hanya patuh secara normatif, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah, ” ujar Rakhmat Renaldy yang saat itu didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian serta tim perancang perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli, Mohammad Asrul Bantilan, bersama sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat Pemkab Tolitoli dalam menghadirkan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan serta berperspektif kesetaraan.
Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Tolitoli 2025–2029 menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan terencana dengan baik dan sesuai visi misi kepala daerah. Harmonisasi ranperda ini memastikan agar peraturan tidak bertentangan dengan kebijakan pembangunan nasional maupun peraturan perundang-undangan di tingkat provinsi dan pusat.
Sementara itu, ranperda tentang Pengarusutamaan Gender mencerminkan komitmen Kabupaten Tolitoli dalam mendorong kesetaraan serta memberikan ruang yang lebih besar bagi perempuan dalam berbagai aspek pembangunan. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghapuskan diskriminasi, mendorong partisipasi aktif perempuan, serta memperkuat keadilan sosial di daerah.
Dalam proses rapat, jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan memfasilitasi diskusi teknis dan memberikan masukan agar kedua ranperda tersebut memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik. Proses harmonisasi ini juga memastikan tidak adanya pasal yang multitafsir maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa kualitas sebuah regulasi tidak hanya diukur dari keindahan naskah atau kelengkapan struktur, tetapi juga dari kemampuan regulasi tersebut menjawab tantangan nyata di lapangan. “Harmonisasi merupakan jembatan yang menghubungkan antara idealisme kebijakan dengan implementasi hukum yang berpihak pada rakyat, ” tandasnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata peran Kemenkum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berbasis hukum. Dengan selesainya proses harmonisasi, diharapkan Pemkab Tolitoli segera dapat melanjutkan tahapan berikutnya hingga ranperda tersebut disahkan menjadi perda dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui upaya harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menunjukkan komitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi berkualitas, selaras dengan aturan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Sumber: Humas kemenkum Sulteng